
Pemerintah telah menetapkan 27 hari libur untuk tahun 2024. Jumlah ini terdiri dari 17 libur nasional dan 10 cuti bersama. Keputusan ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.