Dishub DKI Sebut ASN WFH Hanya Kurangi Macet 1,69 Persen

CNN Indonesia
Selasa, 12 Sep 2023 18:10 WIB
Dishub DKI menyebut kebijakan ASN WFH 50 persen tak berpengaruh signifikan terhadap kemacetan di Jakarta.
Ilustrasi. Dishub DKI menyebut kebijakan ASN WFH 50 persen tak berpengaruh signifikan terhadap kemacetan di Jakarta. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyebut kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen bagi aparatur sipil negara (ASN) DKI Jakarta tak berpengaruh signifikan mengurangi kemacetan. Ia mengatakan kemacetan di Ibu Kota hanya berkurang sekitar 1,69 persen.

"Minggu kemarin untuk volume lalin tanggal 4-8 September dibandingkan dengan 7-11 Agustus periode waktu sama di bulan sebelumnya itu turun 1,69 persen," kata Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (12/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Syafrin menjelaskan kebijakan tersebut tak banyak menekan angka kemacetan karena ASN yang bekerja di Jakarta hanya 5 persen dari jumlah masyarakat yang beraktivitas setiap hari. Maka, kebijakan WFH kira-kira hanya mengurangi 2 persen dari total ASN.

"Total jumlah ASN yang ada di kementerian lembaga, badan, dan Pemprov DKI, total pekerjanya cuman 5 persen. Sehingga jika diterapkan WFH (kapasitas) 50 persen otomatis maksimum hanya 2 persen," ucapnya.

Sementara itu, kata dia, volume kendaraan yang masuk ke Jakarta mengalami peningkatan sekitar 1,57 persen atau sebanyak 2.626 kendaraan per hari. Mayoritas kendaraan roda dua.

"Rata-ratanya adalah 2.626 kendaraan per hari, di mana proporsi itu sekitar 77 persen roda dua," ucapnya.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerapkan kebijakan WFH bagi ASN untuk merespons tingkat polusi udara yang tinggi sekaligus dalam rangka penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023.

Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan uji coba WFH dilakukan dengan persentase kehadiran 50 persen di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, berlaku pada 21 Agustus-21 Oktober bagi ASN yang melakukan fungsi staf atau pendukung.

Namun, kebijakan itu tidak berlaku pada layanan yang bersifat langsung kepada masyarakat, seperti RSUD, Puskesmas, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Perhubungan, hingga pelayanan tingkat kelurahan.

(lna/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER