Pria berinisal M yang berprofesi dan bekerja sebagai tukang jahit di seberang toko tersebut mengaku pernah melihat beberapa wanita masuk ke lokasi. Namun, kata dia, para wanita yang diduga aktor film itu mengenakan pakaian biasa saja.
"Pakaiannya biasa saja sih, yang jelas ruko itu tertutup terus. Akan tetapi, mereka suka syuting nih di sini di jalan raya. Biasanya sejak sore sampai magrib, kemudian bubar," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, para aktor melakukan pengambilan gambar sebelum Ramadan tahun lalu. Setelah Idul Fitri, aktivitas syuting tak lagi dilakukan. Ia juga mengaku tak pernah melihat aktivitas dari dalam ruko.
"Sudah lama sih enggak ada syuting-syuting lagi. Saya enggak perhatikan juga kalau itu soal film itu film porno. Soalnya syutingnya kayak beneran tuh film beneran. Syutingnya yang cewek pakaian biasa," ucapnya
Sebelum menjadi rumah produksi film, M mengatakan tempat itu adalah toko plastik. Ia pun tak pernah melihat ada polisi menghampiri meski tempat itu diduga menjadi tempat produksi film porno.
Menurut dia, perilaku tersebut akan mengejutkan warga apabila para pemeran melakukan hal yang mencurigakan, termasuk bermain sebagai aktor film erotis.
"Iya, kalau di dalam saya enggak perhatiin sih, sore aja. Pagi enggak ada. Syutingnya biasa aja enggak ada yang aneh aneh, kalau ada aneh aneh pasti masyarakat ramai. Karena enggak ada yang aneh, makannya dicuekin aja," kata dia.
Di tempat ketiga yang berlokasi di Jati Raya, Kelurahan Jati Padang, Kecamatan Pasar Minggu, tak terlihat satupun hal mencurigakan. Para warga beraktivitas seperti biasa dan mengaku tak tahu menahu soal pembuatan film porno di lokasi tersebut.
Sampai saat ini, lokasi pembuatan film porno di Jati Raya tak terdeteksi. Berdasarkan keterangan warga setempat, tak ada satu pun pihak kepolisian yang datang ke lokasi untuk melakukan penggerebekan, mengamankan barang bukti, bahkan memasang garis polisi.
"Enggak pernah ada apa-apa sih di sini mas. Kalau ada pembuatan film porno harusnya ramai, tapi di sini aman-aman aja enggak pernah ada yang aneh. Saya kan di sini terus," ujar Udin si penjual es kelapa di Jalan Jati Raya.
Polda Metro Jaya mengungkapkan film porno yang dibuat oleh sebuah rumah produksi di Jakarta Selatan dilakukan di tiga lokasi.
"TKP-nya ada di tiga wilayah di Jaksel," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (11/9).
Dari tiga studio tersebut, rumah produksi itu mampu memproduksi sebanyak 120 judul film sejak beroperasi tahun 2022 lalu.
Ade mengungkapkan rumah produksi tersebut mampu meraup keuntungan hingga Rp500 juta dari para pelanggan yang membayar sebagai anggota untuk menikmati film porno itu.
"Dan (keuntungan) telah diwujudkan beberapa aset yang kita juga lakukan penyitaan pada saat penggeledahan dan penangkapan terhadap lima orang tersangka," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi diketahui turut menyita sejumlah barang bukti. Salah satunya adalah satu set alat syuting yang terdiri dari kamera, tripod, lensa kamera hingga sound system.
Selain itu, Polri juga menyita satu flashfisk berisi 120 film porno hasil produksi mereka, lima unit ponsel, dua unit laptop, dua unit komputer, satu unit mobil hingga satu unit sepeda motor.
Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi yang memproduksi film porno di wilayah Jakarta Selatan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang menemukan sebuah situs layanan video streaming yang menyediakan berbagai film porno.
Setelahnya, tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dan akhirnya menangkap lima orang tersangka dengan berbagai peran. Kelimanya kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, lima orang yang telah berstatus tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) juncto Pasal 50 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 dan atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 39 dan atau Pasal 9 juncto Pasal 35 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
(psr/pmg)