
Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni Moein alias 'wanita emas' divonis pidana penjara lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi.