Hasnaeni 'Wanita Emas' Merasa Dikriminalisasi, Pikir-pikir Banding

CNN Indonesia
Rabu, 13 Sep 2023 17:20 WIB
Hasnaeni 'wanita emas' pikir-pikir mengajukan banding atas vonis 5 tahun bui terhadap dirinya. Ia merasa dikriminalisasi.
Hasnaeni 'wanita emas' pikir-pikir mengajukan banding atas vonis 5 tahun bui terhadap dirinya. Ia merasa dikriminalisasi. (CNN Indonesia/Panji Septo Raharjo)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Utama PT Misi Mulia Metrical Hasnaeni 'wanita emas' menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan upaya hukum banding atas vonis pidana lima tahun penjara dalam kasus dugaan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast (WBP) tahun 2016-2020. Ia merasa dikriminalisasi dalam kasus ini.

"Saya akan pikir-pikir dulu (mengajukan banding), tapi nanti didiskusikan. Sekarang kan belum. Karena saya merasa dikriminalisasi dan politisasi," ujar Hasnaeni di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hasnaeni mengaku dirinya tak bersalah. Menurutnya, tanda tangannya digunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

"Saya tidak merasa bersalah, tanda tangan saya dipergunakan oleh orang-orang saya dan orang-orang politik," tuturnya.

Selain itu, Hasnaeni juga meminta pindah dari rumah tahanan Pondok Bambu.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat menilai Hasnaeni terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyelewengkan dana atau melakukan tindak pidana korupsi. Ia dijatuhi vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, ia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan kepada Hasnaeni.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada Hasnaeni berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp17,5 miliar subsider tiga tahun penjara.

Hasnaeni didakwa melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama Dirut PT Waskita Beton Precast Tbk tahun 2016-2020 Jarot Subana, mantan Direktur Operasi dan Direktur Pemasaran PT Waskita Agus Wantoro, serta General Manager Penunjang Produksi Waskita Beton Precast Tbk tahun 2018-2020 Kristadi Juli Hardjanto.

Mereka didakwa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020. Total korupsi dengan kerugian negara yang mereka lakukan senilai Rp2,5 triliun.

(psr/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER