Polda Jawa Tengah akan memanggil eks Ketua DPC Gerindra Kota Semarang Joko Santoso terkait laporan pemukulan terhadap relawan PDI Perjuangan Suparjiyanto pada Jumat (8/9) malam.
"Memang sudah kami rencanakan untuk memanggil yang bersangkutan terkait adanya laporan dugaan pemukulan. Tapi yang bersangkutan masih dalam kapasitas sebagai saksi," ujar Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Stefanus Satake Bayu di kantornya, Semarang, Rabu (13/9).
Dia mengatakan dalam perkara tersebut sejauh ini sudah ada sejumlah saksi yang diperiksa pihaknya, termasuk korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sudah kami periksa mintai keterangan itu korban terus empat saksi, dua diantaranya anak menantu korban yang melihat dan juga dokter yang memeriksa dan melakukan visum, dokter dari Polda," ujar Satake Bayu.
Terkait kasus ini, pihak Polda Jawa Tengah menunjuk Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum sebagai penyidiknya.
"Yang nangani nanti dari Jatanras Ditreskrimum sebagai penyidiknya. Karena terlapor ini juga anggota DPRD Kota Semarang, maka penyidik juga harus mengirim surat pemberitahuan ke Penjabat Gubernur Jawa Tengah," tambah Satake.
Sebagai informasi, dugaan pemukulan Joko Santoso terhadap Suparjiyanto dilakukan pada Jumat (8/9) malam. Disebutkan bahwa Joko diduga emosi karena Suparjiyanto memasang bendera PDIP di kawasan RT kampungnya yang notabene sudah dijadikan 'brand' oleh dirinya dan Gerindra.
Akibat pemukulan ini, Suparjiyanto mengalami luka memar di pelipis kanan dan harus dirawat inap di rumah sakit. Sementara, pihak Gerindra melalui Majelis Kehormatan Partai akhirnya mencopot Joko Santoso sebagai Ketua DPC Gerindra Kota Semarang.
Majelis Kehormatan Partai Gerindra memutuskan pencopotan itu dalam sidang yang digelar pekan lalu.
"Diberikan sanksi cukup berat diberhentikan sebagai ketua DPC Gerindra kota Semarang," kata Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman di DPP Gerindra, Jakarta Selatan, Minggu (10/9).
Berdasarkan pengakuan, kata Habiburokhman, Joko mengakui dirinya mendatangi rumah kader PDIP di Semarang sambil membentak-bentak. Meski dicopot, Joko masih berstatus kader Gerindra.
"Jadi beliau tadi dalam pengakuannya mendatangi rumah kader PDIP, masuk kemudian juga membentak-bentak diakui sendiri. Nah itu sudah cukup bagi kami untuk menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah," ujarnya.
Adapun Joko disebut melanggar pasal 68 AD/ART partai Gerindra. Joko juga telah dimintai secara langsung keterangannya pada sidang kali ini.
"Intinya majelis bersepakat, 5 anggota majelis menjatuhkan putusan bahwa yang bersangkutan bersalah. Melanggar pasal 68 anggaran rumah tangga partai Gerindra yaitu soal jati diri kader Gerindra yang harus berperilaku sopan, rendah hati dan disiplin," ucapnya.
Informasi terkait pemukulan ini awalnya disampaikan oleh Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan Ketua Umum DPP Taruna Merah Putih (TMP), Hendrar Prihadi. Hendrar mengatakan peristiwa pemukulan itu terjadi pada Jumat (8/9) sekitar pukul 21.45 WIB. Dia menyebutkan kader PDIP Suparjianto diduga dipukul oleh Ketua DPC Gerindra.
"Tadi malam hari Jumat jam 21.45 WIB ada kawan kami Pak Suparjianto warga Jalan Cumi-cumi, Kelirahan Bandarharjo, Semarang Utara, yang didatangi oleh ketua DPC Gerindra. Kemudian tanpa babibu Ketua Gerindra yang juga anggota DPRD, Kota Semarang itu memukul kader kami," kata Hendrar kepada wartawan, Sabtu (9/9).
Dia mengatakan Hasto meminta kader PDIP meredam emosi terkait peristiwa tersebut. Dia mengatakan PDIP juga akan melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.