Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menyatakan tidak mengetahui pada 19-24 Oktober 2024 menjadi salah satu alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang dibahas antara KPU dengan pemerintah.
Tanggal tersebut sebelumnya disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami belum tahu. Secara resmi kami belum tahu," ujar Idham saat dihubungi, Rabu (13/9).
Idham menyebut secara formal, KPU tidak menerima surat maupun informasi apapun terkait tanggal tersebut itu. Dia juga tidak mengetahui diskusi apa yang dimaksud oleh Mahfud.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan KPU wajib melakukan konsultasi dengan pembentuk Undang-undang, yakni DPR dan pemerintah dalam proses legal drafting peraturan teknis penyelenggaraan pemilu yang diterbitkan oleh KPU.
Ia menyebut hal itu diatur dalam Pasal 75 ayat (4) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu. Idham mengatakan KPU bakal segera berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah berkenaan dengan rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Berdasarkan hasil uji publik, rancangan Peraturan KPU tentang pendaftaran peserta pemilu presiden dan wakil presiden, KPU merancang jadwal pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden itu tanggal 10-16 Oktober. Rancangan itu nanti salah satu adalah menjadi materi yang akan dikonsultasikan dengan pembentuk Undang-undang," jelas Idham.
Lihat Juga : |
Idham menyampaikan bahwa KPU ketika menyusun jadwal itu tidak semata-mata pertimbangan aspek subjektif, melainkan dilandasi pada aturan hukum.
"Yang jelas apa yang KPU uji publik-kan pada tanggal 4 September 2023 materi itulah yang nanti akan kami presentasikan dalam rapat konsultasi dengan pembentuk Undang-undang," kata dia.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU RI August Mellaz untuk mengklarifikasi dan menjelaskan lebih lanjut pernyataan Mahfud MD tersebut, namun belum direspons hingga berita ini dipublikasikan.
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan terdapat dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang kini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah.
Hal itu disampaikan Mahfud dalam 'Forum Diskusi Pemilu' yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).
"Yang sekarang jadi diskusi ada dua alternatif," jelas Mahfud.
Mahfud mengatakan opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf PKPU, yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.
"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya," terang Mahfud.
Mahfud menjabarkan hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Diberitakan sebelumnya, KPU berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023. Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Aturan tersebut telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).
(pop/pmg)