Polisi Batal Tangguhkan Penahanan Tersangka Bentrokan Rempang

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2023 03:34 WIB
Mulanya polisi berjanji menangguhkan penahanan tujuh tersangka atas permintaan keluarga. Namun, terjadi kerusuhan susulan sehingga penangguhan dibatalkan.
Polisi membatalkan penangguhan penahanan tujuh tersangka aksi bentrokan warga dengan aparat di Rempang, Batam (iStockphoto/AZemdega)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polres Barelang, Kepulauan Riau membatalkan penangguhan penahanan tujuh tersangka aksi blokade akses dan bentrokan antara aparat gabungan dengan warga di Jembatan Empat Barelang (Batam, Rempang, Galang), Kamis (7/9).

Sebelumnya Mapolres Barelang berjanji bakal menangguhkan penahanan ketujuh tersangka usai mendapat surat permohonan dari keluarga.

Namun, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Nugroho Tri Nuryanto mengatakan penangguhan dibatalkan karena terjadi kerusuhan susulan di depan Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam pada 11 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami tangguhkan karena ada surat permohonan dari keluarga. Tapi setelah besoknya kejadian rusuh akhirnya nggak jadi kami tangguhkan, tanggal 11 September," ujar Tri kepada CNNIndonesia.com, Kamis (14/9) malam.

Selain itu, Tri khawatir apabila ketujuh tahanan tersebut dilepaskan akan mengulangi perbuatannya.

"Yang kedua, takutnya yang bersangkutan nanti kalau kita tangguhkan akan mengulangi lagi," imbuhnya.

Sementara itu, Tim Advokasi Kemanusiaan Rempang mengaku kecewa lantaran pihak kepolisian melanggar janji penangguhan tahanan.

Tim Advokasi bersama keluarga juga mengaku mendapat pengadangan dari aparat kepolisian saat hendak membesuk warga yang ditahan di Mapolres Barelang.

"Hingga kini tahanan tak kunjung ditangguhkan. hari ini merupakan jam kunjungan Keluarga tapi keluarga tak bisa bertemu, bahkan Penasehat hukum pun dihalang halangi untuk bertemu dengan tahanan. Jangankan penangguhannya, untuk bertemu saja kami sekarang tak bisa," bunyi siaran pers Tim Advokasi Kemanusiaan Rempang, Kamis (14/9).

Rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City memicu konflik lahan di Pulau Rempang dan sekitarnya. Proyek itu masuk dalam PSN tahun ini sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.

Berdasarkan situs Badan Pengusahaan (BP) Batam, proyek ini akan memakan 7.572 hektare lahan Pulau Rempang atau 45,89 persen dari keseluruhan lahan pulau Rempang yang memiliki luas sebesar 16.500 hektar.

Sejumlah warga terdampak pun harus direlokasi demi pengembangan proyek ini. Sebagai kompensasi, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyatakan pemerintah menyediakan rumah tipe 45 senilai Rp120 juta dengan luas tanah 500 meter persegi.

Namun, warga menolak. Bentrokan antara warga dengan aparat gabungan TNI-Polri sempat pecah saat aksi demonstrasi warga pada 7 September dan 11 September. Sejumlah warga ditangkap.

(pan/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER