KPU Bakal Rapat dengan DPR soal Jadwal Pendaftaran Capres Pekan Depan

CNN Indonesia
Jumat, 15 Sep 2023 16:57 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari memberi keterangan kepada wartawan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Arief Bimaputra)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan akan rapat konsultasi dengan DPR RI soal jadwal pendaftaran calon peserta Pilpres 2024 pada pekan depan.

"Rencananya pekan depan KPU akan konsultasi atau rapat dengar pendapat untuk membahas Peraturan KPU tentang pencalonan presiden-wakil presiden untuk Pemilu 2024," ujar Hasyim saat ditemui di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).

"Kalau enggak (tanggal) 19, 20 [September]," imbuhnya.

Lebih lanjut, Hasyim enggan berkomentar terkait dua opsi tanggal pendaftaran capres-cawapres yang belakangan disebut Menko Polhukam Mahfud MD.

"Yang statement Pak Mahfud kan? Tanya Pak Mahfud. Jangan tanya kepada saya. Yang statement Pak Mahfud, kok saya disuruh komentari Pak Mahfud," kata dia lalu meninggalkan awak media.

Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengungkapkan ada dua alternatif tanggal pendaftaran capres dan cawapres di Pilpres 2024 yang saat ini dibahas antara KPU selaku penyelenggara Pemilu 2024 dengan pemerintah.

"Yang sekarang jadi diskusi ada dua alternatif," kata Mahfud dalam 'Forum Diskusi Pemilu' yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Rabu (13/9).

Menurut Mahfud, opsi pertama adalah yang saat ini tertuang dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), yakni pendaftaran dipercepat dari semula 19 Oktober-25 November 2023 menjadi 10-16 Oktober 2023.

"Diskusi terakhir di KPU yang diinformasikan kepada kami di pemerintah adalah tanggal 19 sampai tanggal 24 Oktober, bukan 25 November, tapi maju sebulan penutupannya," jelas Mahfud.

Mahfud menyebut hitung-hitungan penjadwalan dalam rancangan PKPU itu sudah merujuk kepada UU Pemilu yang telah direvisi menjadi UU Nomor 7 Tahun 2023. Sehingga apabila tidak dimajukan justru akan mengganggu tahapan Pemilu 2024.

KPU sebelumnya berencana memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres untuk Pilpres 2024 menjadi 10-16 Oktober 2023.

Sebelumnya, pendaftaran dijadwalkan pada 19 Oktober-25 November 2023. Aturan itu telah dituangkan dalam draf PKPU berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2023. Pada ketentuan yang baru, masa kampanye capres-cawapres dimulai 15 hari setelah pengumuman daftar calon tetap (DCT).

Pendapat Komisi II DPR soal tanggal pendaftaran capres

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengaku lebih sepakat jadwal pendaftaran paslon capres dan cawapres pada 10-16 Oktober 2023 sesuai dengan draf PKPU terbaru, ketimbang periode pendaftaran 19-24 Oktober 2023 sebagaimana yang diungkap Menkopolhukam Mahfud MD baru-baru ini.

Saan mengatakan KPU membutuhkan waktu yang cukup banyak untuk mempersiapkan tahapan pasca pendaftaran seperti verifikasi, sebelum kemudian mengumumkan daftar calon tetap (DCT) yang dijadwalkan pada 13 November 2023 atau 15 hari sebelum masa kampanye dimulai.

"Kalau saya melihatnya agar KPU menjadi lebih leluasa, tenang, tidak tertekan oleh waktu, dan memang itu sesuai dengan aturan. Ya tepatnya di 10-16 Oktober, karena dari 16 Oktober ke 13 November itu ada berbagai tahapan," kata Saan saat dihubungi, Kamis.

Sejumlah tahapan yang dimaksud Saan di antaranya adalah verifikasi administratif para paslon, pemeriksaan kesehatan, hingga pengusulan pergantian calon atau paslon apabila pada verifikasi dan kelengkapan administrasi calon yang diajukan tidak memenuhi syarat.

"Kalau 19-24 Oktober kan enam hari, sama harinya memang. Tapi misalnya hitung saja dari 24 Oktober ke 13 November dengan agenda-agenda itu hitung, cukup tidak begitu untuk tahapan-tahapan tadi," kata dia.

Saan mengatakan nantinya pemerintah bersama penyelenggara Pemilu 2024 akan melakukan simulasi dan perhitungan tanggal untuk menetapkan jadwal akhir. Namun Komisi II menurutnya akan lebih mengakomodir keinginan KPU lantaran mereka yang menjadi penyelenggara Pemilu 2024.

"Selama itu tidak mengganggu dan KPU sanggup, kan yang meminta itu kan KPU. Jadi ya tidak apa-apa," ujar Saan.

(pop, khr/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK