Mantan Kabag Bin Ops Direktorat Narkoba Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan dituntut pidana 1 tahun 9 bulan penjara karena membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap temannya, Ken Admiral.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Achiruddin dengan pidana penjara selama 1 tahun 9 bulan," ucap jaksa penuntut umum Rahmi dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya itu, Achiruddin juga dituntut pidana restitusi atau ganti rugi sebesar Rp52.382.200 bersama Aditiya. Bia tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
Jaksa menyatakan Achiruddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat ( 2) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi memberikan kesempatan pada terdakwa untuk menyampaikan pleidoi pada persidangan pekan depan.
Dalam surat dakwaan, Achiruddin disebut memberi kesempatan kepada Aditya untuk menganiaya Ken Admiral yang datang ke rumahnya untuk meminta pertanggungjawaban atas kerusakan mobilnya.
Aditya lantas memukuli korban membabi buta serta membenturkan kepala korban secara berulang kali ke lantai halaman rumah yang terbuat dari batu alam.
Ken Admiral mengalami luka dan mengucurkan darah. Saat teman korban ingin melerai, Achiruddin malah menghalangi. Video penganiayaan itu pun viral di media sosial.
(fnr/fra)