Polda Metro Jaya menangkap sembilan pemuda karena diduga menjadi provokator aksi tawuran dengan menyebarkan konten mengandung ajakan lewat media sosial (medsos).
Kesembilan orang ini yakni RK (24), GR (20), TH (20), MM (19), DWK (19), AN (19), dab GR (19). Kemudian dua lainnya merupakan anak yang berhadapan dengan hukum yakni WYRP (17) dan MFD (17).
"Terkait dengan ajakan provokasi tantangan maupun sebarkan informasi yang mengandung unsur kekerasan maupun melanggar bermuatan kesusilaan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin (18/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ade mengungkapkan dalam kasus ini penyidik menemukan sejumlah akun media sosial yang digunakan oleh para tersangka. Di antaranya @kelapaduajunior, @skb34_chivayoenk, @warmil2017, @allstar,mampang, dan @oeb.official_
"Jadi ajakan ajakan atau provokasi yang dilakukan di medsos oleh para tersangka bermacam-macam pertama misalnya 'Ayo 3 lawan 3 di lokasi ini' dengan membawa peralatan alat pemukul atau sajam. 'Ditunggu' seperti itu," ucap Ade.
"Kemudian ada lagi modus operandi mentransmisikan distribusikan dalam hal ini konten video kejadian tawuran di beberapa kejadian. Kemudian di upload di medsos," lanjutnya.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Ade, ada dua motif yang mendasari para tersangka melakukan itu yakni, untuk menimbulkan permusuhan dan untuk eksistensi kelompoknya.
Tak hanya melakukan provokasi, para pelaku ini ternyata juga kerap menawarkan senjata tajam lewat akun medsos mereka.
Ade menuturkan senjata tajam itu diperoleh para pelaku dari pihak lain dan dijual seharga Rp700 ribu. Kini, polisi masih mendalami soal sosok penyuplai senjata tajam tersebut.
"Termasuk penjualan sajam di medsos. Untuk yang disita merupakan sisa dari aksi tawuran terjadi. Tawuran ada yang sudah terjadi dan ada yang belum terjadi," ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 KUHP dengan hukuman paling berat 10 tahun penjara.