3 Hakim Agung Siap Adili Kasasi Teddy Minahasa

CNN Indonesia
Selasa, 19 Sep 2023 09:38 WIB
Mahkamah Agung menunjuk tiga hakim agung untuk mengadili perkara kasasi kasus Teddy Minahasa. (Arsip Humas Polri)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Agung (MA) menunjuk tiga hakim agung untuk memeriksa dan mengadili perkara kasasi kasus Teddy Minahasa dalam kasus peredaran narkoba.

Prof. DR. Surya Jaya SH., M.Hum ditunjuk sebagai ketua majelis diikuti oleh Hidayat Manao SH., MH dan Jupriyadi S.H., M.Hum selaku hakim anggota. Sedangkan panitera pengganti ialah DR. Muliyawan S.H., MH.

"Pemohon: jaksa penuntut umum dan terdakwa [Teddy Minahasa Putra Bin H. Abu Bakar (Alm)]," demikian dilansir dari laman kepaniteraan MA, Selasa (19/9).

Perkara ini teregister dengan Nomor: 5206 K/Pid.Sus/2023. Tanggal masuk Senin, 11 September 2023.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pidana seumur hidup yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat terhadap Teddy Minahasa. Putusan di tingkat banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Sirande Palayukan dengan hakim anggota Mohammad Lutfi, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada Kamis (6/7) lalu.



"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN JKT.BAR yang dimohonkan banding tersebut," kata hakim Sirande Palayukan saat membacakan putusan banding.

Atas kasus peredaran narkoba tersebut, Teddy Minahasa dipecat Mabes Polri. Putusan itu diambil Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Banding pada Jumat (4/8) lalu.

Ketua Tim KKEP yakni Irwasum Polri Komjen Ahmad Dofiri dan Wakil Ketua Tim KKEP Kadiv Hukum Polri Irjen Viktor Sihombing. Sementara anggota komisi KKEP diisi oleh Kakorpolairud Baharkam Polri Indra Miza, Asisten Kapolri Bidang SDM Irjen Dedi Prasetyo, dan Kakorbinmas Baharkam Polri Irjen Hary Sudwijanto.

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 13 ayat 1 PP 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK