Mahkamah Agung (MA) memotong vonis Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma Surya Darmadi pada tingkat kasasi. Mulanya, Surya divonis mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp42 triliun.
Kini, MA memotong uang tersebut senilai Rp40 triliun, sehingga Surya hanya perlu membayar kerugian negara Rp2 triliun.
Kendati demikian, majelis hakim menambah hukuman pidana pokok Surya sebanyak 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir laman MA, Selasa (19/9).
Ketua majelis pada putusan ini adalah Dwiarso Budi Santiarto. Lalu, anggota majelis Sinintha Yuliansih Sibarani dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Widyatinsri Kuncoro Yakti.
MA memutus vonis tersebut pada Kamis, 14 September 2023 lalu.
Surya sebelumnya divonis dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti berupa kerugian negara Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun subsider lima tahun penjara.
Surya dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan dakwaan ketiga primair penuntut umum.
Vonis tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin Surya dipidana penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Jaksa juga ingin Surya dihukum membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp4.798.706.951.640 (Rp4 triliun) dan US$7.885.857,36 serta kerugian perekonomian negara sebesar Rp73.920.690.300.000 (Rp73 triliun) apabila tidak dijatuhi pidana penjara seumur hidup.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri menjelaskan alasan pihaknya menjatuhkan vonis lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Alasan utamanya karena mempertimbangkan faktor kemanusiaan.
(pop/isn)