TB Hasanuddin: Perpanjangan Jabatan Panglima Hanya saat Darurat Perang
Anggota Komisi I DPR, TB Hasanuddin menyatakan dirinya menolak opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono yang mencuat menjelang Pemilu 2024.
Hasanuddin mempertanyakan opsi perpanjangan masa jabatan tersebut. Menurutnya, pergantian posisi panglima mestinya tetap harus dilakukan dalam kondisi apapun.
"Jika seorang komandan gugur dalam sebuah pertempuran, hitungan menit itulah harus segera dicarikan penggantinya. Enggak kemudian, nanti nunggu aman, ya enggak bisalah," kata Hasanuddin dalam keterangannya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (19/9).
"Apalagi ini seorang Panglima TNI masih ada kepala staf-kepala staf yang lain. Jadi apa yang perlu dirisaukan," imbuhnya.
Ia menjelaskan perpanjangan masa jabatan panglima hanya dimungkinkan dalam beberapa kondisi. Hal itu diatur dalam Pasal 60 UU Nomor 34 Tahun 2004. Di situ menyebut perpanjangan masa jabatan hanya bisa dilakukan dalam keadaan darurat militer atau perang.
"Dalam menghadapi keadaan darurat militer dan keadaan perang, setiap prajurit sukarela dan prajurit wajib yang telah berakhir menjalani dinas keprajuritan dapat diwajibkan aktif kembali," demikian bunyi pasal tersebut.
Hasan mengingatkan agar pemerintah tetap mengacu pada UU TNI soal pergantian masa jabatan Panglima TNI. Pasal 53 dalam UU itu menyebutkan prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia maksimal 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.
"Pergantian Panglima TNI ini pun penting untuk regenerasi. Jangan sampai ada kesan TNI dipimpin oleh pensiunan," ujarnya.
Opsi perpanjangan masa jabatan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono mencuat seiring masa pensiun Yudo pada Desember 2023.
Teranyar, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyebut perpanjangan batas usia pensiun untuk Panglima TNI masih dalam proses.
Jokowi tak menjelaskan proses apa yang ia maksud. Ia juga tak memastikan apakah kebijakan itu akan diterapkan menjelang masa pensiun Panglima TNI Laksamana Yudo Margono akhir tahun ini.
"Masih dalam proses," kata Jokowi di Pasar Jatinegara, Jakarta, Selasa (19/9).
(thr/fra)