Dewan Perwakilan Rakyat dan Kuasa Presiden meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menunda sidang uji materiil sejumlah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE.
Permohonan uji meteriil itu diajukan oleh Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua MK Anwar Usman mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengar keterangan DPR dan Presiden.
"Berdasarkan surat dari DPR dan juga dari Kementerian Hukum dan HAM meminta perkara ini ditunda. Untuk kuasa Presiden benar, ya?" tanya Anwar dalam persidangan di Gedung MKRI, Jakarta, Rabu (20/9).
"Iya betul, Yang Mulia. Karena kami belum siap untuk memberikan keterangan Presiden berdasarkan rapat antar-kuasa," kata kuasa Presiden.
Anwar pun memutuskan untuk menunda persidangan hingga Senin (9/10) mendatang.
Kemudian, pihak kuasa pemohon mengatakan pihak pemohon turut hadir dalam sidang. Oleh karena itu, kuasa pemohon meminta waktu agar pemohon dapat menyampaikan keterangan kepada majelis.
Anwar pun memberikan kesempatan kepada Haris Azhar memberikan keterangan di persidangan. Mulanya, Haris menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim.
"Di waktu yang singkat ini saya hanya ingin menyampaikan selain terkait dengan situasi hukum yang saya alami terkait dengan pasal yang saya ajukan, penting kiranya saya bermohon di sini kepada majelis yang mulia untuk bisa atau mampu memberikan konteks, tidak hanya pada pertimbangan tetapi juga dalam konteks waktu, sehingga bisa menjadi bekal untuk proses yang kami sedang jalani di pengadilan negeri," ujar Haris.
![]() |
Haris kemudian menegaskan bahwa permohonan yang diajukan merupakan materi perundangan yang diyakini telah kehilangan konteks, terutama secara historis.
"Untuk itu, saya berharap sekali Ketua Mahkamah Konstitusi dan juga majelis yang terhormat ini bisa memberikan keleluasaan untuk memeriksa secara materiil secara kontekstual terutama melihat pada historisitas pasal tersebut," kata Haris.
Haris berharap agar proses kebebasan berekspresi tetap terjaga dengan baik, namun tidak juga diganggu.
"Nanti juga bisa disampaikan paling tidak dalam kesimpulan yang nanti juga ditambahkan. Sekali lagi, sidang ditunda Senin, 9 Oktober 2023 jam 11.00 WIB. Apa yang disampaikan tadi tercatat dalam berita acara ya," tutur Anwar.
Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menggugat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam berkas permohonannya, Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.
Dalam petitum, para pemohon juga meminta agar MK mengabulkan permohonan provisi para pemohon.
"Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian Undang-Undang pada Mahkamah Konstitusi ini," bunyi permohonan dari pemohon.
Kini, Haris dan Fatia juga tengah diadili di PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
(pop/pmg)