Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menggugat pasal pencemaran nama baik dalam KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam berkas permohonannya, Haris dkk meminta MK menyatakan Pasal 14 dan Pasal 15 UU KUHP, Pasal 310 ayat (1) KUHP; dan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE bertentangan dengan sejumlah pasal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 1 ayat (2), Pasal 27 ayat (3), Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28E ayat (3), Pasal 28F, Pasal 28G ayat (1), Pasal 28I ayat (1), Pasal 28I ayat (2), Pasal 28I ayat (4), Pasal 28I ayat (5), Pasal 28J ayat (1), Pasal 28J ayat (2), dan Pasal I Aturan Peralihan UUD NKRI 1945.
"Menyatakan Pasal 310 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian bunyi salah satu petitum pemohon.
Pasal 310 ayat (1) KUHP berbunyi:
"Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Sementara Pasal 27 ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik."
Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi:
"Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."
Dalam petitum, para pemohon juga meminta agar MK mengabulkan permohonan provisi para pemohon.
"Memerintahkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menghentikan dan menunda pemeriksaan perkara Nomor 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan Nomor 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim., sampai dengan putusan pengujian Undang-Undang pada Mahkamah Konstitusi ini," bunyi permohonan dari pemohon.
Haris dan Fatia kini tengah diadili di PN Jakarta Timur dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.
Kuasa hukum Haris dkk, Feri Amsari mengatakan pihaknya mengajukan gugatan pada hari ini, Selasa (25/7).
"(Mengajukan gugatan) Per hari ini. Baru didaftarkan belum ada nomor (perkara)nya," ujar Feri saat dihubungi CNNIndonesia.com.