Polri Limpahkan Lagi Berkas Penistaan Agama Panji Gumilang ke Kejagung

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 10:34 WIB
Penyidik telah melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa. Berkas perkara Panji pun dilimpahkan lagi ke Kejagung.
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang saat akan diperiksa di Mabes Polri, Jakarta, 1 Agustus 2023. Setelah pemeriksaan, ia langsung ditahan dalam kasus dugaan penistaan agama. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bareskrim Polri kembali melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan berkas dilimpahkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Rabu (20/9) setelah penyidik melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

"Pada hari Rabu, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah mengirim kembali berkas perkara ke JPU setelah melengkapi P-19 sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Kamis (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ramadhan memastikan kasus dugaan penistaan agama Panji tetap diproses meskipun laporan awal telah dicabut. Ia menjelaskan hal itu dikarenakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Panji bukan kategori delik aduan sehingga tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice atau keadilan restoratif.

"Untuk dipahami bahwa kasus ini bukan delik aduan. Bukan merupakan kategori kasus yang dapat diselesaikan secara restorative justice. Kasus ini tetap diproses," tuturnya.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku telah berdamai dengan seluruh pelapor di kasus dugaan penistaan agama. Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, mengklaim dengan adanya kesepakatan damai tersebut ketiga laporan terhadap kliennya di Bareskrim Polri telah dicabut.

"Dari informasi pihak pelapor seluruhnya telah mengadakan perdamaian dan kemudian mencabut laporan terkait dengan perkara penodaan agama," kata Hendra saat dikonfirmasi, Rabu.

Adapun tiga laporan yang diklaim telah dicabut yakni LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri dengan pelapor Ihsan Tanjung, LP/B/169/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri pelapor Ken Setiawan dan LP/B/268/VII/2023/SPKT/Polda Jabar pelapor Ruslan Abdul Gani.

Bareskrim Polri menahan tersangka Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama sejak 2 Agustus hingga 30 September 2023.

Dalam kasus ini, Panji dijerat Pasal 156 A tentang Penistaan Agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyidik dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah, hingga penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER