Kejagung Periksa Eks Dirut Wijaya Karya di Kasus Korupsi Tol MBZ

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 11:41 WIB
Dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat diperiksa.
Kasus dugaan korupsi proyek tol MBZ diusut. (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa dua orang saksi terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tol Jakarta Cikampek II (Japek) elevated alias Tol MBZ ruas Cikunir-Karawang Barat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan salah satu saksi yang diperiksa penyidik pada Rabu (20/9) kemarin merupakan mantan Direktur Utama PT Wijaya Karya berinisial BP.

"Saksi yang diperiksa BP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (20/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus juga turut memeriksa Direktur Utama PT Virama Karya berinisial J. Kendati demikian Ketut tidak membeberkan secara rinci ihwal materi pemeriksaan terhadap keduanya.

Ia hanya mengatakan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tuturnya.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada proyek senilai Rp13,5 triliun tersebut.

Sementara itu terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada perkara ini. Mereka adalah Djoko Dwijono (DD), Dirut PT Jasamarga Jalan layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020; YM, Ketua Panitia Lelang JJC; TBS, tenaga ahli Jembatan PTLGC.

Selain itu Kejagung juga menjerat Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas (SB) sebagai tersangka korupsi. Satu tersangka lainnya yakni Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi 5 PT Waskita Karya karena dinilai menghalangi penyidikan.

CATATAN REDAKSI: Berita ini mengalami perubahan judul pada Kamis (21/9) pukul 21.06 WIB usai pembaruan informasi dari pihak terkait.

(tfq/dal)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER