Dissenting Opinion Albertina Ho soal Johanis Tanak: Harusnya Melanggar

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 17:16 WIB
Anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung KPK beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis etik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak tidak terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda yakni dari anggota majelis etik Dewas KPK Albertina Ho. Albertina  menilai seharusnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku.

Menurut Albertina, Johanis telah terbukti mengirim pesan sebanyak tiga kali kepada Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM Muhammad Idris Froyoto Sihite pada tanggal 27 Maret 2023.

Padahal, KPK pada waktu yang bersamaan sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Kementerian ESDM terkait kasus dugaan korupsi manipulasi tunjangan kinerja (tukin). Komunikasi yang dilakukan Johanis dengan pejabat Kementerian ESDM tersebut dinilai Albertina berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

"Terperiksa [Johanis Tanak] terbukti secara sah dan meyakinkan tidak memberitahukan kepada sesama pimpinan mengenai komunikasi yang telah dilaksanakan dengan pihak lain yang diduga menimbulkan benturan kepentingan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi sebagaimana Pasal 4 ayat 1 huruf j Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK," ujar Albertina dalam sidang putusan yang digelar di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis (21/9).

Perkara ini diadili oleh ketua majelis etik Dewas KPK Harjono dengan anggota Syamsuddin Haris dan Albertina Ho. Albertina mempunyai pendapat berbeda atau dissenting opinion.

Berdasarkan hal tersebut, Johanis lolos dari sanksi etik.

Komunikasi antara Johanis dengan Sihite yang kemudian dinaikkan ke sidang etik ini ditemukan Dewas KPK saat menangani laporan Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW sempat melaporkan Johanis atas dugaan pelanggaran kode etik berupa komunikasi 'main di belakang layar' dengan Sihite.

Namun, laporan ICW tersebut diputus Dewas KPK tidak cukup bukti lantaran komunikasi dilakukan Johanis sebelum menjabat sebagai pimpinan KPK. Di samping itu, menurut Dewas, rekaman yang beredar di media sosial sebagaimana bukti yang dibawa ICW berbeda dengan hasil pemeriksaan forensik digital yang dilakukan oleh Laboratorium Barang Bukti Elektronik (LBBE).

Dalam prosesnya, Dewas KPK menemukan percakapan lain antara Johanis dengan Sihite pada 27 Maret 2023, bertepatan dengan kegiatan penggeledahan kasus dugaan korupsi manipulasi tukin di Kementerian ESDM. Saat berkomunikasi dengan Sihite, Johanis sedang mengikuti rapat ekspose perkara dengan seluruh pimpinan KPK beserta para struktur dan jajarannya pada Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

(ryn/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK