KPK Usut Gratifikasi Eko Darmanto Lewat Suami Maia Estianty

CNN Indonesia
Kamis, 21 Sep 2023 13:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya dugaan aliran penerimaan uang oleh mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut dugaan aliran uang disinyalir dari hasil gratifikasi yang diterima mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

Materi tersebut didalami lewat lima saksi yang diperiksa pada Rabu (20/9). Mereka yang diperiksa sebagai saksi adalah suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan D Mussry; Beni Novri Basran dan Abdurokhim selaku PNS; Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama); dan Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya secara umum antara lain terkait dengan dugaan aliran penerimaan uang oleh pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam kedudukannya sebagai salah satu pejabat di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (20/9) siang, Irwan mengaku sudah menyampaikan semua yang diketahuinya kepada tim penyidik KPK terkait kasus yang menjerat Eko.

Irwan menyatakan kasus yang menjerat Eko terjadi sudah lama. Oleh karena itu, ia mengaku lupa detailnya.

"Karena ini kejadian yang lama jadi saya tidak tahu, saya harus mengingat," kata Eko.

"Tidak berhubungan dengan pembelian jam. Itu klir," lanjut Irwan yang merupakan CEO dari Time International dan pemegang hak retail merek jam tangan di Indonesia tersebut.

Proses hukum terhadap Eko Darmanto berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). KPK menyebut LHKPN Eko masuk kategori outlier. Hal itu disebabkan oleh utang Eko yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan hingga bulan Maret 2024.

Mereka yang telah ditetapkan dicegah adalah Eko Darmanto; Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti Ayu Andhini.

Pengajuan cegah pada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM ini berlaku selama enam bulan dan dapat diperpanjang satu kali untuk waktu yang sama.

(ryn/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER