Mantan Gubernur Papua sekaligus terdakwa kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe menyebut tuntutan jaksa terhadap dirinya dipenuhi kebohongan. Namun hanya ada satu informasi yang dinilai valid.
Penilaian tersebut disampaikan Lukas melalui penasihat hukumnya Petrus Balla Pattyona ketika membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Kamis (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tuntutan terhadap saya sebenarnya penuh dengan kebohongan, manipulasi, hoaks, tipu-tipu dan muslihat yang dibangun secara terencana, terstruktur," kata Petrus.
Ia pun membantah sejumlah pernyataan yang disampaikan KPK baik dalam persidangan maupun proses penyidikan yang saat ini sedang berjalan terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kendati demikian, Lukas menyebut kabar mengenai dirinya mendapat makanan ubi busuk saat ditahan di rumah tahanan KPK adalah benar.
"Misalnya, saya dikatakan membantu pembelian senjata bersama seorang pilot, bermain judi, atau pada saat saya dalam tahanan, saya dikatakan bisa bermain pingpong," jelas Petrus.
"Hanya ada 1 informasi yang tidak hoaks dan valid yaitu selama saya menjalani masa Tahanan di Rutan KPK, saya pernah diberi makan ubi busuk," Petrus menambahkan.
Lebih lanjut, dalam pleidoinya, Lukas pun memohon agar majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan pidana penjara 10,5 tahun dalam kasus ini.
"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," kata Petrus.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas agar diberikan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan.
JPU menilai Lukas terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 dan pasal 12 B UU Tipikor.
"(Menuntut) menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama sepuluh tahun dan enam bulan," ujar jaksa KPK Wawan Yunarwanro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Tak hanya itu, JPU turut meminta Lukas dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp47,8 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh status inkrah.
Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.
(mab/pmg)