Viral Fortuner Pakai Lampu Rem Tembak, Polisi Ingatkan Aturan
Sebuah video memperlihatkan mobil Toyota Fortuner hitam menggunakan lampu rem tembak beredar di media sosial.
Video tersebut salah satunya diunggah akun TikTok @hendrik_simanungkalit15. Dalam video tersebut, terlihat lampu warna putih menyala sangat terang dari bagian pelat nomor mobil itu. Begitu mobil direm, lampu tembak menyala warna kuning ke arah pengendara yang berada di belakangnya.
Perekam video sempat menghampiri pengemudi mobil Fortuner itu dan menyampaikan keluhannya. Perekam juga menyampaikan bahwa lampu tersebut sangat menyilaukan dan membahayakan pengemudi lain.
"Pak, lampunya bikin silau. Coba Bapak rem, saya hampir tabrakan sama pikap. Ini laporan saya buat polisi, karena Bapak mengganggu pejalan lain. Coba Bapak turun rem, mengganggu tidak?" kata perekam video tersebut.
Saat dikonfirmasi, Wakil Direktur Lalu Lintas (Wadirlantas) Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan menyinggung soal aturan yang tercantum dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas, sebagaimana diatur dalam pasal 58 UU 22/2009. Perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan salah satunya adalah pemasangan lampu menyilaukan," kata Doni saat dihubungi, Kamis (21/9).
Doni juga mengatakan pemakaian lampu tambahan pada kendaraan tak bisa dilakukan sembarangan. Sebab, ada ketentuan yang diatur pada Pasal 59 ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009.
"Kendaraan bermotor tertentu saja, di antaranya lampu isyarat warna biru digunakan untuk ranmor petugas Polri, lampu isyarat warna merah untuk ranmor tahanan, pengawalan TNI, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue dan jenazah," ucap Doni.
"Dan lampu isyarat warna kuning untuk ranmor patroli jalan tol, pengawasan sarpras lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan dan angkutan khusus," ujarnya.
(dis/pmg)