KPK Periksa Kakak Windy Idol Dalami Aset Hasbi Hasan
KPK memeriksa Rinaldo Septariando (wiraswasta) selaku kakak dari Finalis Indonesian Idol 2014 Windy Yunita Bastari Usman untuk mendalami aset-aset milik tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara Hasbi Hasan.
Materi yang sama juga didalami KPK lewat Dewantari Handayani selaku Notaris. Pemeriksaan terhadap kedua saksi tersebut dilakukan tim penyidik KPK pada Senin (25/9).
"Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH [Hasbi Hasan]," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (26/9).
Dalam proses penyidikan kemarin, KPK juga mendalami dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang disinyalir melibatkan Hasbi.
Pendalaman materi itu ditanyakan penyidik KPK kepada Handy Musawan (Wiraswasta) dan Rosaliana Soesilowati Zaenal (Ibu Rumah Tangga).
KPK seyogianya juga memanggil istri Hasbi yang merupakan Dosen UIN Banten Ida Nursida dan Evy Nuviati (Wiraswasta) pada Senin (25/9). Namun, keduanya tidak hadir dan akan dijadwal ulang pemanggilannya.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.
KPK mengungkap dugaan aliran uang Rp11,2 miliar ke Hasbi dan Dadan terkait pengurusan perkara Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. Dari jumlah itu, Hasbi menerima Rp3 miliar.
KPK mengatakan akan melacak aliran uang tersebut dalam rangka optimalisasi atau penyelamatan aset hasil tindak pidana korupsi.
Sejauh ini, KPK telah menyita sejumlah kendaraan mewah seperti satu unit mobil Ferrari California, satu unit mobil McLaren tipe MP4-12C 3.8 dan satu unit Land Cruiser serta puluhan keping emas yang diduga terkait dengan perkara.
Baik Hasbi maupun Dadan telah mengajukan gugatan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan guna melepas status tersangka yang disematkan KPK. Namun, gugatan mereka kandas.