Mahfud soal Gugatan Usia Capres 35 Tahun: Kok MK Terlalu Lama Memutus?

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 12:40 WIB
Mahfud MD mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi begitu lama memutus gugatan batas minimal usia capres dan calon cawapres.
Menko Polhukam Mahfud MD menilai MK tidak berwenang mengubah aturan batas minimal usia capres-cawapres. (CNN Indonesia/Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mempertanyakan alasan Mahkamah Konstitusi (MK) begitu lama memutus gugatan batas minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Mahfud berpendapat persoalan itu masuk kategori open legal policy. Dengan demikian, MK tidak berwenang mengubah aturan batas minimal usia capres-cawapres.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut saya sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?" kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (26/9).

Mahfud menjelaskan ada dua tipe pembentuk undang-undang, yaitu legislator positif dan legislator negatif. Legislator positif adalah DPR dan pemerintah yang berwenang membentuk undang-undang.

Adapun legislator negatif adalah MK. MK hanya berwenang membatalkan undang-undang. Itu pun harus merujuk pada UUD 1945.

"Kalau hanya orang tidak suka dan sebagainya, 'Oh, itu tidak pantas,', tetapi tidak dilarang oleh konstitusi, MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi," ujarnya.

Meski begitu, Mahfud tak mau mendikte MK. Ia yakin para hakim konstitusi sudah mengerti tentang konsep open legal policy.

"Biar dia melihat sendiri apakah benar ini open legal policy atau ndak. Kalau ini bukan open legal policy, ada masalah yang harus segera diselesaikan, apa alasannya? Itu harus jelas nanti di dalam putusannya," ucapnya.

Sebelumnya, aturan syarat usia capres-cawapres digugat ke Mahkamah Konstitusi. Ada beberapa gugatan yang meminta MK mengatur syarat usia capres dan cawapres adalah minimal 35 tahun dan maksimal 70 tahun.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan putusan atas gugatan-gugatan itu akan segera dibuat.

"Insyaallah pemeriksaannya sudah selesai, tinggal nunggu putusan," kata Anwar di Universitas Islam Sultan Agung (UISA), Semarang, Sabtu (9/9).

(pmg/dhf/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER