SETARA Minta MK Lekas Putus Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

CNN Indonesia
Selasa, 26 Sep 2023 14:53 WIB
Mahkamah Konsitusi diminta lekas membacakan putusan uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres demi kepastian hukum.
Mahkamah Konsitusi diminta lekas bacakan putusan uji materi pasal dalam UU Pemilu tentang batas usia minimal capres-cawapres (CNN Indonesia/Adi Maulana Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

SETARA Institute mendorong Mahkamah Konstitusi (MK) segera menggelar sidang putusan mengenai uji materi pasal dalam UU Pemilu yang mengatur batas usia capres dan cawapres.

"Untuk kepastian hukum, MK didorong segera menggelar sidang pleno pembacaan putusan, mengingat tahapan Pilpres akan memasuki masa pendaftaran pada 19-25 Oktober 2023," ujar Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Jakarta, Hendardi dalam keterangannya, Selasa (26/9).

Hendardi mengatakan menunda pembacaan putusan padahal sudah diputus itu sama dengan menunda keadilan. Terlebih, masa pendaftaran capres-cawapres Pilpres 2024 sebentar lagi juga akan dibuka oleh KPU.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setara menyebut MK telah menyelesaikan tahap pemeriksaan dan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) atas perkara 29/PUU-XXI/2023, 51/PUU-XXI/2023 dan 55/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, sebenarnya MK sudah mengambil keputusan dan hanya tinggal diumumkan lewat sidang pengucapan putusan.

"Pentingnya menyegerakan pembacaan putusan juga ditujukan untuk memberi pembelajaran bagi warga dan elite yang nafsu berkuasa dengan terus mengorkestrasi argumen keadilan, bahwa seolah-olah pembatasan usia capres/cawapres adalah diskriminatif sehingga harus ditafsir lain," jelas Hendardi.

Diketahui, terdapat sejumlah permohonan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu atau mengenai usia minimal capres-cawapres di MK.

Permohonan yang dimaksud adalah perkara nomor 29/PUU-XXI/2023, perkara nomor 51/PUU-XXI/2023, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023, perkara nomor 92/PUU-XXI/2023, perkara nomor 93/PUU-XXI/2023, perkara nomor 96/PUU-XXI/2023, dan perkara nomor 100/PUU-XXI/2023. Perkara 29, 51, dan 55 telah selesai dan tinggal menunggu sidang pengucapan putusan.

Hendardi lalu menegaskan bahwa MK tidak bisa menentukan batas usia capres-cawapres lewat uji materi pasal dalam UU Pemilu.

Menurut Hendardi, kewenangan menentukan batasan usia capres-cawapres dimiliki oleh pembuat undang-undang yakni pemerintah dan DPR.

Oleh karena itu, dia mengatakan MK tidak boleh mengeluarkan putusan yang berisi penentuan batas usia capres-cawapres karena hanya presiden dan DPR yang berwenang.

"Batas usia dalam pengisian jabatan publik jelas merupakan open legal policy atau kebijakan hukum terbuka, yang oleh karenanya bukan kewenangan MK untuk mengaturnya," kata Hendardi.

(pop/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER