Warga Rempang soal Relokasi: Kami Tetap Tolak Sejengkal Penggusuran

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2023 07:02 WIB
Warga Melayu di Rempang meminta pemerintah memberi kepastian hukum dengan memberikan sertifikat hak milik tanah.
Ilustrasi. Nelayan beraktivitas di rumahnya di perkampungan nelayan Sembulang, Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023). (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Keluarga besar adat Melayu Tempatan 16 Kampung Tua Pasir Panjang, Rempang Cate, Batam, Kepulauan Riau kukuh tetap menyatakan menolak relokasi demi Proyek Strategis Nasional (PSN) Eco City,

Hal itu disampaikan meski pemerintah akhirnya memutuskan relokasi tetap di Pulau Rempang, bukan Pulau Galang.

Perwakilan keluarga besar kampung adat Melayu menuturkan tak mau digeser sedikit pun dari tanah kelahiran nenek moyang mereka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami menolak dengan tegas sejengkal pergeseran, perpindahan, relokasi atau penggusuran atau pengosongan dari tanah tumpah darah nenek leluhur kami," kata salah satu warga perwakilan dalam sebuah video yang diunggah oleh YLBHI, Senin (25/9).

"Apapun bentuknya, apapun terminologinya tanpa syarat," imbuhnya.

CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi dan meminta izin ke YLBHI untuk memberitakan materi video yang diunggah tersebut. 

"[Suara warga] itu disampaikan pada saat kunjungan sosialiasi kepala BP Batam dan Kapolresta Barelang 22 September 2023," ujar Staf Advokasi dan Jaringan YLBHI Ahmad Fauzi kepada CNNIndonesia.com, Selasa (26/9).

Dalam rekaman video itu terdengar bahwa warga mengaku mendukung program pembangunan pemerintah serta investasi berkelanjutan dan berkeadilan untuk memajukan negara kesatuan RI, khususnya kampung Pulau Rempang dan Galang.

Namun, menurutnya, pemerintah, DPR, dan Komnas HAM tidak boleh tergesa gesa. Warga berpendapat perlu adanya peninjauan dan pengkajian kembali rencana lokasi PSN Rempang Eco City.

Status 16 Kampung Melayu Tua

Warga pun mendesak Presiden Jokowi, jajaran Komnas HAM, gubernur Kepri, DPR, Mahkamah Agung untuk segera memberikan kepastian hukum dengan memberikan sertifikat hak milik tanah untuk warga Melayu.

"Ada 16 kampung tua, [sertifikat itu] untuk melindungi hak hak kami sebagai warga negara Indonesia dan sebagai pengakuan negara atas keberadaan kami berpijak di atas bumi kedaulatan NKRI yang sejak proklamasi kemerdekaan 1945 belum kami dapatkan," ujar warga dalam video itu.

Warga juga mendesak presiden dan jajaran Direktorat Perlindungan Cagar Budaya Kemendikbud, dan Badan Riset dan Inovasi Nasional, Mahkamah Agung untuk segera mendata di lapangan, menetapkan, menerbitkan legalitas pengakuan atau perlindungan sejarah cagar budaya nusantara terhadap 16 Kampung Tua Melayu Rempang Galang.

Selain itu, warga mendesak Presiden Jokowi dan jajaran Komnas HAM, DPR, gubernur Kepri dan calon investor untuk segera pendataan perhitungan dan pembayaran ganti untung untuk tanah tanah garapan, kebun-kebun, dan usaha masyarakat.

"Dan pendapat saudara saudara kami, jika terdampak pembangunan pemerintah dengan asas musyawarah mufakat dan keadilan," lanjutnya.

Baca halaman selanjutnya

Desak pembubaran Tim Terpadu BP Batam dan Tarik Aparat di lapangan

BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER