Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman ketua panitia pelaksana (Panpel) pertandingan Arema FC Vs Persebaya, Abdul Haris dari semula 1,5 tahun menjadi 2 tahun penjara di tingkat kasasi terkait kasus tragedi Kanjuruhan.
"Amar putusan JPU (Jaksa Penuntut Umum), tolak perbaikan pidana menjadi pidana penjara 2 tahun," demikian bunyi putusan kasasi yang dilansir laman resmi MA, Selasa (26/9).
Perkara dengan nomor 1089 K/Pid/2023 itu diputus pada Senin (25/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun formasi hakim yang memutus adalah Ketua Majelis Dwiarso Budi Santiarto, didampingi anggota majelis Jupriyadi dan Prim Haryadi. Selain itu, ada pula panitera pengganti Mario Parakas. Pemohon dalam perkara ini adalah JPU. Sedangkan Abdul Haris adalah pihak termohon.
Abdul Haris dijatuhi vonis pidana 1 tahun 6 bulan atau 1,5 tahun penjara.
Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3) lalu. Putusan tersebut dikuatkan pengadilan di tingkat banding.
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022 telah menewaskan 135 orang. Kepolisian menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Lima tersangka di antaranya telah menjalani persidangan dan dijatuhi vonis, sementara satu orang lagi belum dilimpahkan ke kejaksaan oleh penyidik Polda Jatim.
Para tersangka itu terdiri dari tiga dari personel kepolisian dan tiga dari pihak sipil. Wahyu dan Bambang merupakan tersangka dari unsur kepolisian, serta AKP Hasdarmawan (Danki III Brimob Jawa Timur).
Kemudian dari pihak swasta yang menjadi tersangka adalah Akhmad Hadian Lukita (Dirut LIB), Suko Sutrisno (Security Officer saat malam Tragedi Kanjuruhan), dan Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC).
Dari enam tersangka itu, hanya lima yang telah dilimpahkan ke pengadilan dan dijatuhi vonis.
Sementara satu tersangka lagi yakni Akhmad Hadian Lukita berkasnya dikembalikan jaksa agar dilengkapi kepolisian. Selain itu, sejak 21 Desember 2022 dia dibebaskan dari sel polisi karena masa penahanannya tak diperpanjang penyidik Korps Bhayangkara.