Saksi Ungkap Aliran Uang Kasus BTS: Staf DPR, BPK hingga Menpora

CNN Indonesia
Rabu, 27 Sep 2023 08:06 WIB
Dalam persidangan, saksi mengungkapkan aliran dana korupsi pengadaan menara BTS 4G (CNN Indonesia/ Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G mengungkapkan sejumlah nama-nama yang menerima uang miliaran Rupiah tetapi belum diproses hukum.

Salah satunya adalah Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo. Uang juga diduga mengalir ke staf ahli Komisi I DPR.

Fakta sidang tersebut terungkap berdasarkan kesaksian dari Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

Mereka dihadirkan sebagai saksi mahkota untuk terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate dkk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (26/9).

Staf Komisi I DPR

Irwan dan Windi memulai penjelasan perihal pemberian uang Rp70 miliar kepada seseorang bernama Nistra Yohan yang diduga merupakan staf ahli di Komisi I DPR.
Nama Nistra Yohan sempat diinformasikan oleh mantan Dirut Bakti Kominfo yang duduk sebagai terdakwa yaitu Anang Achmad Latif.

"Saudara enggak bisa sebut nama orangnya?" tanya hakim Fahzal kepada Windi.

"Belakangan di penyidikan Yang Mulia, jadi saya mendapatkan nomor telepon dari Pak Anang, seseorang bernama Nistra," jawabnya.

"Nistra tuh siapa?" cecar hakim.

"Saya juga pada saat itu [diinformasikan] pak Anang lewat Signal, Pak. Itu adalah untuk K1," terang Windi.

"K1 itu apa?" lanjut hakim.

"Ya itu makanya saya enggak tahu, Pak. Akhirnya saya tanya ke Pak Irwan, K1 itu apa, 'Oh, katanya Komisi 1'," terang Windi.

Selanjutnya, Irwan menambahkan nama Nistra Yohan pernah ia dengar dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Selain itu, ia juga mendengar nama tersebut dari pemberitaan di media massa.

"Tahu kamu pekerjaannya apa, Wan?" tanya hakim.

"Saya tidak tahu, kemudian muncul di BAP [Berita Acara Pemeriksaan] apa media," jawab Irwan.

"Belakangan saya tahu dari pengacara saya, beliau [Nistra Yohan] orang politik, staf salah satu anggota DPR," tandasnya.

"Berapa diserahkan ke dia?" tanya hakim.

"Saya menyerahkan dua kali Yang Mulia, totalnya Rp70 miliar," ungkap Irwan.

BPK RI

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut diduga menerima uang terkait proyek BTS 4G. Windi Purnama mengaku telah menyerahkan uang Rp40 miliar kepada seseorang bernama Sadikin selaku perwakilan dari BPK.

"Nomor [telepon] dari pak Anang seseorang atas nama Sadikin. Nomor teleponnya diberikan oleh pak Anang lewat Signal," ucap Windi.

"Berapa?" tanya hakim Fahzal.

"Itu saya tanya untuk siapa, untuk BPK Yang Mulia," tutur Windi.

"BPK atau PPK? Kalau PPK Pejabat Pembuat Komitmen. Kalau BPK Badan Pemeriksa Keuangan. Yang mana?" tanya hakim menegaskan.

"Badan Pemeriksa Keuangan, Yang Mulia," jawab Windi.

Windi menjelaskan uang diberikan kepada Sadikin di parkiran salah satu hotel mewah di pusat kota Jakarta. Uang diberikan secara tunai dalam pecahan mata uang asing.

"Di mana ketemunya sama Sadikin itu?" tanya hakim.

"Ketemunya di Hotel Grand Hyatt. Di parkirannya, Pak," kata Windi.

"Berapa, Pak?" tanya hakim lagi.

"Rp40 M," ucap Windi.

"Ya Allah. Rp40 M diserahkan di parkiran? Uang apa itu? Uang Rupiah atau Dolar Amerika, Dolar Singapura, atau Euro?" lanjut hakim terkaget-kaget.

"Uang asing, Pak. Saya lupa detailnya mungkin gabungan Dolar Amerika dan Dolar Singapura," ungkap Windi.

Dalam penyerahan itu, Windi ditemani dengan sopirnya. Uang puluhan miliar yang tersimpan dalam koper diserahkan kepada seseorang bernama Sadikin.

Edward Hutahaean

Irwan dan Windi juga mengungkap sejumlah pihak yang diduga menjadi makelar kasus atau markus kasus BTS 4G. Di sana ada nama Wawan, Edward Hutahaean, Windu Aji Purnama, hingga Dito Ariotedjo.

Teruntuk Edward, Irwan mengaku telah memberikan uang sebesar Rp15 miliar. Namun, upaya menutup kasus BTS 4G lewat Edward gagal.

"Wawan itu siapa? Kembaran saudara?" tanya hakim Fahzal kepada Irwan.

"Pada saat itu sudah terjadi penyelidikan. Sebetulnya sebelum ke Wawan, ada pihak yang saya dengar datang ke Kominfo, ke pak Anang [mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif], menakut-nakuti dan mengancam sekaligus meminta proyek dan menawarkan untuk penyelesaian penyelidikan," tutur Irwan.

"Artinya kasus ini kasarnya bisa ditutup? Iya?" tanya hakim menegaskan.

"Seperti itu. Dimulai di bulan Juni/Juli 2022," kata Irwan.

"Itu sudah diselidiki, sudah penyelidikan," timpal hakim.

"Mungkin beliau sudah mendatangi pihak Bakti/Kominfo dari sebelumnya, yang saya dengar datang dan menawarkan untuk penyelesaian," lanjut Irwan.

"Dia ngakunya orang mana sehingga dia menawarkan itu?" tanya hakim lagi.

Uang Diduga Mengalir ke Menpora


BACA HALAMAN BERIKUTNYA
HALAMAN :