Kuasa hukum mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo meragukan keterangan mantan Direktur Keuangan PT Artha Mega Ekadhana (ARME) Rani Anindita Tranggani.
Rani yang kini bekerja di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Rafael.
"Keberadaan Rani sekarang kerja di KPK, sepertinya membuat dirinya berada dalam tekanan secara psikis, hal ini tergambar dari suara yg tidak tegas, serta berulang kali menghela nafas panjang terlebih ketika disinggung soal keuangan dan pembukuan ARME," kata Pengacara Rafael, Junaedi Saibih di Jakarta, Kamis (28/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junaedi mengatakan Rani juga tidak membenarkan bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah resmi milik perusahaan PT ARME. Menurutnya, Rani juga tidak pernah kenal Yulianti Noor dan menolak data catatan keuangan perusahaan di luar dirinya.
"Saksi Rani dalam persidangan tidak memberikan endorsement bahwa data yang berasal dari komputer Yulianti Noor adalah data resmi milik perusahaan PT ARME. Saksi Rani sendiri tidak mengenal Yulianti Noor," ujarnya.
Lebih lanjut, Junaedi menyebut bukti digital yang dimiliki KPK tidak memenuhi syarat keandalan dan reliabilitas dari bukti digital sebagaimana amanat UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak ada bukti fisik, hanya bukti elektronik yang hanya disita saja dari Yulianti Noor tanpa dilakukan uji forensik, sehingga tidak diketahui secara pasti kapan data elektronik dibuat (created date) dan diubah terakhir (last modified date)," ujarnya.
"Seluruh data elektronik yang dihadirkan tidak dapat dipastikan apakah terealisasi atau tidak, termasuk perihal informasi Rafael Alun menerima dana taktis," katanya menambahkan.
Sebelumnya, pegawai KPK Rani Anindita Tranggani menjadi saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ia dihadirkan karena pernah bekerja sebagai Direktur Keuangan di PT ARME.
"Sekarang saya di KPK," kata Rani di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/9).
PT ARME merupakan perusahaan yang diduga dipakai Rafael untuk menerima gratifikasi. Rani pernah menjabat sebagai direktur keuangan dan sekaligus juga pemegang saham secara de jure dimana setoran modal dilakukan ayahnya yang juga bekas atasan Alun.
Dalam persidangan itu kemudian ketua majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk menghadirkan SK Adjie, ayah Rani.
(tim/fra)