Ketua Masyarakat Adat Tempatan (Keramat) Gerisman Ahmad mengatakan pemerintah wajib mendengarkan suara rakyat sebelum membuat keputusan, dalam hal ini soal rencana relokasi warga di Pulau Rempang, Batam.
Gerisman mengatakan kedaulatan ada di tangan rakyat. Oleh sebab itu, suara rakyat tidak boleh diabaikan.
"Memang butuh waktu, pendekatan secara kekeluargaan apa yang dimau oleh rakyat, oleh masyarakat itu, kan pemerintah berkewajiban untuk mendengar itu semua. Kedaulatan kita ini di tangan rakyat," kata Gerisman kepada CNN Indonesia TV, Kamis (29/9).
Dia menyebut butuh waktu yang tidak sebentar untuk memberikan pemahaman kepada warga kampung tua di Pulau Rempang. Gerisman berharap masyarakat lebih banyak diajak berdialog dan dilibatkan untuk menyelesaikan konflik di Pulau Rempang.
"Kita dapat duduk bersama membicarakan hal hal yang terbaik lah," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh terburu-buru dalam memutuskan sesuatu. Dia mengatakan segala keputusan yang berkaitan dengan Rempang harus dibicarakan bersama.
"Kan kalau apa yang mau kita lakukan dalam keadaan terburu buru tanpa ada musyawarah mufakat, yang saya khawatirkan di kemudian hari ini tidak baik," kata dia.
Sebelumnya, anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro mengatakan, berdasarkan keterangan warga Kampung Pasir Panjang, mereka tidak mendapatkan penjelasan yang utuh dari pemerintah terkait pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Johanes mengatakan warga Kampung Pasir Panjang menolak untuk direlokasi. Menurutnya, mereka hanya mendukung penataan kampung dan berharap pemerintah melakukan pembinaan dan penataan Kampung Pasir Panjang.
"Yang paling menggelisahkan hari ini adalah mereka didatangi oleh petugas, tim gabungan dari Pemerintah Kota Batam, BP Batam, TNI/Polri yang istilahnya door to door untuk bergerilya meminta persetujuan warga," kata Johanes dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (27/9).
"Mereka merasa dalam tekanan hari-hari ini karena mereka bahkan ketika tidak ada di rumah formnya itu dimasukkan di pintu. Kalau tidak ada orang tuanya, anaknya dipaksa mewakili orang tuanya untuk mengisi form dan tanda tangan," imbuhnya.
Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia membantah temuan Ombudsman RI yang menyebut anak-anak di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, dipaksa tanda tangan persetujuan relokasi.
"Oh enggak lah (anak Rempang dipaksa tanda tangan persetujuan relokasi). Itu kan temuan Ombudsman, kan nanti kita cek," kata Bahlil usai menghadiri ulang tahun ke-76 Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan di Sopo Del Tower, Jakarta Selatan, Kamis (28/9).
"Namanya rekomendasi, tapi kan kita enggak boleh juga subjektif. Nanti kita lihat perkembangannya," sambung dia.
Pembangunan kawasan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2023 sesuai Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023. Proyek ini ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp 381 triliun pada tahun 2080.
Seluruh penduduk Pulau Rempang yang jumlahnya sekitar 7.500 jiwa bakal dipindahkan atas nama pengembangan investasi di pulau tersebut.
Berdasarkan data Badan Pengusahaan (BP) Batam, proyek Rempang Eco City bakal dibangun di lahan seluas 7.572 hektare atau sekitar 45,89 persen dari total luas pulau tersebut. BP Batam pun mengklaim pemerintah telah menyiapkan rumah tipe 45 dengan luas tanah 500 meter senilai Rp 120 juta untuk warga yang dipindahkan.
(yla/tsa)