Bertahun-tahun dia menunggu pengusutan kasus. Hingga pada 2021, Ida kembali mendatangi Polda Jatim untuk menanyakan kelanjutan laporannya.
Namun, Ida justru mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pihak Polda Jatim. Polisi beralasan bahwa berkas-berkas laporannya hangus, saat kejadian kebakaran gedung di Mapolda pada 2014.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akhirnya 2021 aku datang untuk menanyakan, lha kok aku dibentak-bentak. 'Ibu tahu enggak kalau berkasnya kobong (terbakar), kalau mau urus harus dari nol," ucap Ida sambil terisak.
Sepanjang kasusnya berjalan sejak 2002 hingga kini, ia hanya mendapat dua Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Jatim. Yakni Nomor: B/179/I/2005/Reskrim yang terbit 17 Januari 2005, dan Nomor: B/1803/SP2HP-2IX/2012/Ditreskrimum pada 8 Oktober 2012.
Pada Juni 2023, rumah yang dihuni Ida pun dieksekusi pengadilan karena kasus sengketa dengan Nardinata. Dia pun terusir dari tempat tinggalnya itu.
Selama 20 tahun lebih, Ida memang mengaku diam atas kasus yang dialaminya. Baginya, selama ia masih bisa menempati rumahnya, apapun yang terjadi tak mengapa. Tapi semua berubah saat rumahnya dieksekusi.
Ida kemudian mulai mencari keadilan. Salah satunya melalui media sosial Tiktok. Kasusnya mulai viral dan jadi perhatian publik.
Atas kasus yang dialaminya, Ida pun memohon kepada Presiden Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit serta Menko Polhukam Mahfud MD untuk turun tangan mengatasi kasus yang dialaminya.
Lihat Juga : |
Ida merasa tak berdaya lantaran Nardinata diduga merupakan adik dari seorang konglomerat kelas atas di Indonesia.
"Saya mohon Kapolri dan Menko Polhukam dan Presiden, saya ini orang kecil yang enggak bisa berbuat apa-apa dan karena aku tau siapa lawanku, suamiku sudah ngomong aku enggak akan bisa melaporkan dia karena dia adik konglomerat," pungkas Ida.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan kasus Ida ini adalah permasalahan rumah tangga dengan suaminya bernama Nardinata MS alias Oni Yusuf.
"Kejadian sekitar pelaporan 8 Agustus 2002, pemalsuan identitas, dilaporkan di Polda, pelapor Ida Susanti terlapor Nardinata MS," kata Dirmanto melalui keterangannya saat dikonfirmasi awak media.
Tahun 2003, kata Dirmanto, Nardinata MS melaporkan Ida Susanti di Polrestabes Surabaya terkait perusakan barang/properti. Ida pun divonis percobaan enam bulan.
Kini Ida pun melakukan gugatan perdata kepada Nardinata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada 6 Juni 2023, terkait perbuatan melawan hukum.
"Penyidik Polda Jatim sudah melakukan panggilan kepada Ida Susanti pada 30 Agustus 2023, yang intinya yang bersangkutan memviralkan konten di medsos dengan harapan agar PN Surabaya mengabulkan gugatan perdata yang diajukan," pungkas Dirmanto.
(frd/pmg)