Tragedi maut di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, sudah terjadi tepat setahun yang lalu, 1 Oktober 2022.
Eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita merupakan satu-satunya orang yang menjadi tersangka Tragedi Kanjuruhan yang belum diseret ke pengadilan hingga saat ini. Selain itu, dia telah dilepas dari tahanan karena Polda Jawa Timur tak kunjung melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jwa Timur (Kejati Jatim).
Sebetulnya, semula berkas Hadian sempat dilimpahkan Polda Jatim ke kejati bersama para tersanga lain. Namun, berkas Hadian dkembalikan Kejati Jatim karena tak lengkap (P-19).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejati Jatim diketahui terakhir kali mengembalikan berkas perkara Hadian ke Polda Jatim, karena tak lengkap (P-19), pada Selasa, 20 Desember 2022. Sejak saat itu, penyidik tak pernah lagi mengembalikannya ke jaksa. Hadian justru dibebaskan dari sel karena masa penahanannya habis dan tak diperpanjang oleh polisi untuk keperluan penyidikan.
"Sampai saat ini untuk Dirut LIB belum ada pengembalian berkas perkara," kata Kepala Kejati Jatim Mia Amiati saat dikonfirmasi CNNIndonesia.com, Minggu (1/10).
Mia mengatakan pengembalian berkas perkara tak bolah bolak-balik polisi-kejaksaan tanpa ada perkembangan yang signifikan, karena artinya penyidik masih belum bisa memenuhi petunjuk jaksa.
"Jadi sejak diterbitkannya P-19, kami melakukan koordinasi dan sudah lebih dari tiga kali kami menuangkannya dalam format Berita Acara Koordinasi, karena ketika Tim Jaksa Peneliti meneliti kembali berkas perkara, penyidik belum bisa memenuhi apa yang tertuang di dalam uraian petunuk JPU," kata dia.
"Jadi masih P19 terkait pemenuhan unsur, alat bukti dan pertanggungjawaban pidana (kesalahan/mens rea)," imbuhnya.
CNNIndonesia.com telah mengonfirmasi perkembangan berkas Akhmad Hadian ini ke Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman yang menangani kasus ini sejak awal. Namun, ternyata yang bersangkutan sudah pensiun dari kepolisian.
"Maaf saya sudah purna [tugas], Mas," kata Taufiq.
Taufiq kemudian menyebut nama penggantinya di posisi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, yakni Kompol Deky Hermansyah.
CNNIndonesia.com kemudan berupaya mengonfirmasi Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim yang baru Kompol Deky dan juga ke Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto. Namun keduanya belum memberikan respons hingga Senin (2/10) pagi.
Sebagai informasi, sebelum AKBP Taufiq pensiun dan masih aktif bertugas, penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas perkara Hadian. Terakhir kali beberapa waktu lalu, dia mengatakan, polisi membutuhkan keterangan ahli untuk melengkapi berkas tersebut guna dilimpahkan lagi ke jaksa.
Tragedi maut Stadion Kanjuruhan, Malang, terjadi usai peluit panjang pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya dibunyikan, 1 Oktober 2022 silam.
Aparat kepolisian menembakkan gas air mata di dalam stadion dan tribune penonton, setelah sebelumnya beberapa orang suporter merangsek masuk ke lapangan.
Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat.
Kepolisian akhirnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya Suko Sutrisno, divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.
Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.
Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.
Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara.