Massa Buruh Demo UU Ciptaker Tak Bisa ke MK, Tertahan di Patung Kuda

CNN Indonesia
Senin, 02 Okt 2023 11:56 WIB
Massa buruh memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan MK soal UU Cipta Kerja. (CNN Indonesia/Ridwan Apandi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Massa buruh menggelar aksi demonstrasi di kawasan Patung Kuda Wiwaha, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Mereka mengawal sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji formil dan materiil UU Cipta Kerja.

Massa sedianya berdemonstrasi di depan Gedung MK, tetapi massa tak bisa bergerak ke lokasi karena polisi menutup jalan dengan beton pembatas dan kawat berduri. Pantauan CNNIndonesia.com, hingga pukul 11.00 WIB, mereka memadati kawasan Patung Kuda.

"Kami meminta Mahkamah Konstitusi putuskanlah cabut UU Cipta Kerja (Ciptaker) UU 6/2023 dinyatakan inkonstitusional," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal di Patung Kuda.

Said mengatakan akan ada aksi besar-besaran jika MK tak mengabulkan gugatan dan desakan yang disampaikan buruh. Ia menegaskan kelompok buruh tak akan berhenti menggelar demonstrasi.

Ia pun mengingatkan MK agar berhati-hati mengambil keputusan karena saat ini sudah mulai memasuki tahun politik.

"MK harus waspada, keputusan ini diambil mendekat tahun politik. Tentu potensi konflik harus diantisipasi. Tidak ada maksud kita akan kacaukan ketertiban umum, tetapi kami tidak jamin, keputusan MK yang tidak berpihak kepada kalangan buruh, petani, kelas pekerja, bisa dipastikan api ketemu bensin," ucapnya.

Hari ini MK menggelar sidang pengucapan putusan uji formil dan materiil Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang (UU Ciptaker).

Putusan gugatan UU Ciptaker yang dibacakan berasal dari permohonan lima kelompok pemohon dengan nomor perkara yang berbeda.

Permohonan di antaranya diajukan Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Serikat Pekerja PLN, Federasi Serikat Pekerja Kimia, dan elemen Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang diwakili Elly Rosita Silaban dan Dedi Hardianto.

(pan/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK