Jaksa Kasus BTS Bongkar Penyerahan Uang Rp60 M di Jalan Praja Dalam

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 12:30 WIB
Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan mengaku telah menerima uang sekitar Rp60 miliar dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU).
Ilustrasi. Sidang kasus dugaan korupsi penyediaan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). (CNN Indonesia/ Ryan H Suhendra).
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur PT Basis Utama Prima Muhammad Yusrizki Muliawan mengaku telah menerima uang sekitar Rp60 miliar dari PT Bintang Komunikasi Utama (BKU) terkait pekerjaan power sistem meliputi baterai dan solar panel dalam proyek pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo.

Uang itu selanjutnya diserahkan Yusrizki kepada Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto. Irwan bersama empat orang lainnya dihadirkan jaksa sebagai saksi mahkota.

"Uang Rp60 M dari Yusrizki kepentingannya apa?" tanya jaksa di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (3/10).

"Saya tidak tahu, namun pak Yusrizki menyampaikan kepada saya ini bantuan untuk kontribusi pada saat pendampingan hukum," terang Irwan.

"Bantuan pendampingan hukum atau penyelesaian kasus?" lanjut jaksa menegaskan.

"Saya kira sama saja karena pada saat itu kita meminta bantuan kepada beberapa pihak," jawab Irwan.

Irwan mengasumsikan uang Rp60 miliar tersebut diberikan oleh Yusrizki terkait dengan pekerjaan power sistem dalam proyek BTS 4G. Ia menjelaskan pengambilan uang tersebut melibatkan koleganya yang merupakan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

"Siapa yang pertama kali meminta saudara untuk mengambil uang ke Yusrizki? Di mana diambil? Dan saudara bertemu dengan siapa?" tanya jaksa kepada Windi yang turut dihadirkan sebagai saksi mahkota.

"Saya diminta oleh saudara Irwan, beliau memberikan secarik kertas ada nama Jefry dengan alamat Praja Dalam. Saya mengambil uang ke alamat itu," tutur Windi.

"Saudara ketemu dengan siapa?" lanjut jaksa.

"Saya tidak tahu apakah itu Jefry atau bukan. Tapi, pada saat sampai di lokasi saya bilang mau ketemu pak Jefry. Lalu saya diminta untuk naik ke lantai dua, sudah ada orang yang sedang menunggu," kata Windi.

"Berapa kali mengambil uang?" sambung jaksa.

"Saya enggak ingat tepatnya, tapi beberapa kali," jawab Windi.

Dalam sidang ini terungkap nama Jefry dan alamat Praja Dalam diserahkan Yusrizki kepada Irwan. Jaksa pun mengelaborasi perihal uang Rp60 miliar dimaksud kepada Yusrizki yang juga dihadirkan sebagai saksi mahkota.

"Pak Yusrizki sejak kemarin saudara menyangkal atas fakta-fakta ini. Saya mau tanya, apakah betul yang disampaikan Irwan?" tanya jaksa.

"Saya memang memberikan kontak untuk memberikan uang tersebut kepada pak Irwan. Tapi, rasanya beberapa nama saya lupa karena tidak cuma satu kali pemberian," jawab Yusrizki.

"Tapi benar Rp60 miliar?" cecar jaksa.

"Benar," ucap Yusrizki.

"Angkanya saya lupa tapi beberapa kali iya," lanjut Yusrizki merevisi jawaban.

"Uang itu dari power sistem dalam pekerjaan proyek BTS?" tanya jaksa lagi.

"Saya tidak tahu dari mana tapi saya minta dibantu oleh BKU [PT Bintang Komunikasi Utama]," tutur dia.

"BKU menyerahkan ke Praja Dalam?" sambung jaksa.

"Bukan-bukan, BKU menyerahkan ke saya," jawab Yusrizki.

"Oh menyerahkan ke saudara. Paling tidak saudara mengakui uang Rp60 M ini untuk menyelesaikan perkara ya?" tanya jaksa menegaskan.

"Saya tidak tahu kepentingannya apa, tapi saya koreksi bahwa saya bukan menawarkan tapi pak Irwan mengontak saya untuk dibantu karena ada satu kondisi yang harus diselesaikan," tandasnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menggeledah Kantor Don Adam yang berada di Jalan Praja Dalam, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, periode Juli lalu.

Johnny Plate dkk didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menaraBTS4Gdan infrastruktur pendukung lainnya. Dalam surat dakwaan, Yusrizki disebut menerima Rp50 miliar dan US$2,5 juta.

(ugo/ryn/ugo)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER