UU ASN: PNS dan PPPK Berhak Dapat Penghargaan Materiel & Nonmateriel

CNN Indonesia
Selasa, 03 Okt 2023 13:48 WIB
RUU ASN yang baru mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Sejumlah ASN mengikuti apel memperingati Hari Bela Negara di Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (19/12/2022). (ANTARA FOTO/YULIUS SATRIA WIJAYA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru disahkan DPR menjadi undang-undang pada Selasa (3/10). Di dalamnya mengatur tentang kesetaraan hak dan kewajiban antara pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasal 5 menjelaskan pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK yang salah satu tugasnya adalah melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan yang menyebut tak ada perbedaan hak dan kewajiban antara PNS dan PPPK diatur dalam Pasal 21 UU ASN. Pasal tersebut menyatakan bahwa Pegawai ASN berhak mendapatkan penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan nonmateriel.

"Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau nonmateriel," demikian bunyi Pasal 21 Ayat 1.

Komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN terdiri atas penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri dan bantuan hukum.

Namun, presiden dapat melakukan penyesuaian komponen penghargaan dan pengakuan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Pada Pasal 22 UU ASN disebutkan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja dan diberikan sebagai perlindungan kesinambungan penghasilan hari tua, sebagai hak, dan sebagai penghargaan atas pengabdian.

Kemudian, jaminan pensiun dan jaminan hari tua diberikan dalam program jaminan sosial nasional. Adapun sumber pembiayaan jaminan pensiun dan jaminan hari tua berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja dan iuran pegawai ASN yang bersangkutan.

Bagian penjelasan pasal tersebut menjelaskan yang dimaksud dengan 'berhenti bekerja' antara lain pegawai yang telah mencapai batas usia pensiun, masa kontraknya telah berakhir, meninggal dunia, atau mengalami uzur (disabilitas yang membuat pegawai tidak dapat bekerja), atau ditentukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Formulasi besarnya manfaat jaminan pensiun dan jaminan hari tua ditentukan dengan memperhatikan jumlah iuran yang dibayarkan. Manfaat jaminan tersebut juga dapat dibayarkan kepada ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER