Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalur Kereta Api (KA) Besitang-Langsa senilai Rp1,3 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kuntadi mengatakan pembangunan proyek tersebut bertujuan untuk menghubungkan wilayah Sumatera Utara (Sumut) dengan Aceh.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023 senilai Rp 1,3 triliun," kata Kuntadi dalam konferensi pers, Selasa (3/10).
Kuntadi menyebut terdapat pihak-pihak uang diduga telah telah merekayasa proyek dengan cara memecah proyek dan mengubahnya menjadi nominal-nominal yang lebih kecil.
Menurutnya, mereka bertujuan menghindari pelaksanaan lelang proyek. Selain itu, para pelaku juga diduga telah mengalihkan jalur Kereta Api dari yang telah ditetapkan dalam kontrak dengan maksud untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.
"Sehingga akibat perbuatannya telah menimbulkan kerugian negara," ujarnya.
Kuntadi mengatakan saat ini perkara dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap awal penyidikan umum. Ia menjelaskan penyidik baru menemukan dugaan korupsi yang masih akan dikembangkan kepada pelaku dan kerugian negara.
(tfq/fra)