UU ASN: PNS dan PPPK Jadi Anggota Parpol Diberhentikan Tidak Hormat
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru disahkan DPR mengatur pemberhentian dengan tidak hormat bagi PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang menjadi anggota partai politik.
Aturan itu dituangkan dalam Pasal 52. Pasal tersebut menjelaskan pemberhentian bagi ASN terdiri dari dua jenis yakni atas permintaan sendiri dan tidak atas permintaan sendiri.
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan dengan pengunduran diri sebagai pegawai ASN. Sementara pemberhentian yang tidak atas permintaan sendiri bagi pegawai ASN dilakukan apabila,
a. melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja;
d. terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah;
e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban;
f. tidak mencapai target kinerja;
g. melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat;
h. dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat dua tahun;
i. dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
j. menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
"Pemberhentian Pegawai ASN karena sebab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf g, huruf i, dan huruf j dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat," demikian bunyi Pasal 52 ayat 4.
Sementara itu, pegawai ASN diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi pejabat negara, diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural, ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa tindak pidana, dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pengaktifan kembali pegawai ASN yang diberhentikan sementara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
(ina/bmw)