UU ASN: Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN Tertentu

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2023 06:46 WIB
Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan ASN.
Ilustrasi. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. (ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI)
Jakarta, CNN Indonesia --

Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) memperbolehkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polri mengisi jabatan ASN.

Aturan itu dituangkan dalam Pasal 19. Adapun jabatan ASN terdiri dari jabatan managerial dan jabatan nonmanajerial.

"Jabatan ASN diisi dari Pegawai ASN. Jabatan ASN tertentu dapat diisi dari prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia," demikian bunyi Pasal 19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengisian jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dilaksanakan pada instansi pusat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Tentara Nasional Indonesia dan Undang- Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan ASN tertentu yang berasal dari prajurit TNI dan Polri dan tata cara pengisian jabatan ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Sementara itu, Pasal 20 UU ASN menyatakan ASN dapat menduduki jabatan di lingkungan TNI dan Polri sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.

Bagian penjelasan pasal tersebut disebutkan pengisian jabatan TNI dan Polri oleh ASN dan sebaliknya bertujuan agar ASN, prajurit TNI, dan Polri memiliki keseimbangan dan kesetaraan dalam pengembangan kariernya berdasarkan Sistem Merit.

DPR resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang ASN menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan lewat rapat paripurna DPR, Selasa (3/10).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Ia didampingi Wakil Ketua DPR Lodewijk Freidrich Paulus dan Rachmat Gobel.

"Kami menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah RUU tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" kata Dasco di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta.

Pengesahan RUU ASN ini dihadiri langsung perwakilan pemerintah yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar. Ada juga jajaran Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Hukum dan HAM.

Mayoritas fraksi di DPR menyetujui pengesahan RUU ASN ini. Fraksi-fraksi yang setuju adalah PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PKB, PPP, dan PAN. Hanya Fraksi PKS yang menerima dengan delapan catatan.

(lna/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER