
Tim Kejaksaan Agung RI menggeledah kantor Kementerian Perdagangan dan kantor PT PPI terkait kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula. Penggeledahan dilakukan pada Selasa (3/10).
Pihak Kejagung mengatakan penggeledahan dilakukan penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
Dari hasil penyidikan, diduga tindak pidana korupsi terjadi periode 2015-2023.
Penyidik menduga terjadi penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.