Pengadil Pollycarpus Budihari Priyanto dan Lia Eden, Ridwan Mansyur terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari unsur yudikatif untuk menggantikan Manahan Malontinge Pardamean Sitompul yang akan pensiun pada Desember 2023.
Mantan Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) itu menjadi satu-satunya calon yang dinyatakan lulus penulisan makalah dan uji kelayakan atau wawancara. Ia mengalahkan empat kandidat lain.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berdasarkan hasil penulisan makalah dan uji kelayakan/wawancara yang telah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Terbuka Calon Hakim Konstitusi dari Unsur Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2023, dengan ini peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah Dr. Ridwan Mansyur, S.H, M.H, Panitera Mahkamah Agung," demikian tertuang dalam pengumuman yang diunggah di laman MA, Selasa (3/10).
Empat kandidat lain yang dikalahkan Ridwan ialah Ketua Pengadilan Tinggi Nusa Tenggara Barat/NTB Achmad Setyo Pudjoharsoyo, Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Binsar Gultom, Wakil Ketua PT TUN Surabaya Disiplin F Manao, dan Hakim Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Eddy Parulian Siregar.
"Enggak ada tahapan seleksi lagi. Tinggal nunggu SK Presiden dan pelantikan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA Sobandi.
Ridwan Mansyur pernah menjadi majelis hakim yang mengadili Pollycarpus Budihari Priyanto dalam kasus kematian aktivis HAM Munir Said Thalib di PN Jakarta Pusat. Komposisi majelis hakim saat itu terdiri dari Ridwan Mansyur, Cicut Sutiarso, Sugito, Liliek Mulyadi dan Agus Subroto.
Ridwan menilai kasus pembunuhan Munir merupakan konspirasi. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap Pollycarpus.
Ridwan juga sempat tergabung ke dalam majelis hakim yang mengadili Lia Eden yang mengaku sebagai nabi. Selain Ridwan, hakim yang turut mengadili perkara ini ialah Lief Sufijullah dan Heru Pramono. Lia Eden divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama.
(ryn/fra)