Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar mantan pegawai KPK Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang soal temuan dokumen saat penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut kemarin. Mereka menjalani pemeriksaan selama hampir tujuh jam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain terkait penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (3/10).
Ali mengatakan dokumen yang ditemukan tim penyidik mengandung materi perkara yang diduga menyeret nama Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," katanya.
Ali menyebut dokumen-dokumen tersebut akan dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini. Ia pun memastikan penyidik KPK bakal kembali memanggil Donal Fariz yang tak hadir kemarin.
"Donal Fariz tidak hadir dan akan dijadwalkan ulang. Untuk waktu, akan kami sampaikan di kesempatan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya Febri mengakui menjadi pengacara Syahrul. Ia mendapat surat kuasa khusus dari Syahrul sejak 15 Juni 2023 pada kasus dugaan korupsi Kementan di tingkat penyelidikan.
Sejak itu, advokat Visi Law itu mendapat sejumlah informasi dan dokumen dari Syahrul. Kemudian, pihaknya menyusun dalam sebuah pendapat hukum.
Febri mengaku telah mengklarifikasi seluruh temuan KPK terkait kasus dugaan korupsi ini. Ia menegaskan pemanggilan dirinya ini tak terkait penghancuran dokumen.
"Kami tegaskan hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan hari ini," ujar Febri.
(psr/fra)