Revisi Undang-undang tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru disahkan melalui Rapat Paripurna DPR, Selasa (3/10) memberikan kewenangan khusus untuk Otorita Ibu Kota.
Dalam draf UU IKN terakhir yang diterima CNNIndonesia.com, terdapat perubahan pada pasal 12 yang mengatur soal kewenangan dan urusan pemerintah. Dalam beleid anyar itu, Otorita Ibu Kota diberikan kewenangan khusus atas urusan pemerintahan pusat dan urusan pemerintahan daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun demikian, Otorita Ibu Kota Nusantara dalam pelaksanaan kewenangannya itu juga diminta untuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
"Norma, standar, prosedur, dan kriteria ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat (5).
Tak hanya itu, Otorita Ibu Kota juga diberikan kewenangan khusus melalui Pasal 15 untuk melakukan penataan ulang tanah melalui dua mekanisme.
Pertama, pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, pengadaan tanah secara langsung, dan atau relokasi dalam hal tanah tidak difungsikan. Kedua, konsolidasi tanah dalam hal tanah difungsikan, sesuai dengan ketentuan penataan ruang.
"Otorita Ibu Kota Nusantara berwenang melakukan penataan ulang tanah di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi ayat Pasal 16.
Adapun pendanaan yang dibutuhkan dalam rangka penataan ulang tanah diusulkan kepada Presiden dan dapat dialokasikan dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(khr/pmg)