Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Presenter TV Brigita Purnawati Manohara untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak hari ini, Rabu (4/10).
Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Tim jaksa mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Ricky Ham Pagawak dkk yaitu Brigita Purnawati Manohara," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Brigita rencananya akan dikonfirmasi perihal penerimaan uang sebesar Rp480 juta termasuk satu unit mobil dari Ricky.
Selain dia, jaksa KPK juga menjadwalkan pemeriksaan sembilan saksi lainnya.
Mereka atas nama Christa Fransiska Djasman, Yuliati, H. Nurdin, Suyatin, Nyiayu Oktiria, Karmadi, Liem Athonius, Soleha Arliani dan Ribkah Naomi Tarigan Silangit.
"Informasi yang kami terima, saksi-saksi didengar keterangannya secara offline," kata Ali.
Ricky Ham Pagawak yang merupakan politikus Partai Demokrat diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp200 miliar.
Dalam persidangan, terungkap aliran uang tersebut mengalir di antaranya ke Brigita, pramugari Nyiayu Oktiria, hingga elite Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.