Jelang Pengosongan Hotel Sultan, Satpol PP dan Polisi Siaga
Sejumlah aparat keamanan berjaga di Hotel Sultan yang berada di komplek Gelora Bung Karno (GBK) jelang proses pengosongan oleh Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rabu (4/10).
Pantauan CNNIndonesia.com, saat ini belum ada aktivitas berarti di depan lobi Hotel Sultan. Selain itu, juga tak terlihat pengamanan khusus di sekitar lobi.
Kendati demikian, sejumlah anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) berjaga di depan Hotel Sultan. Lalu, sisi utara juga tampak sejumlah personel kepolisian.
Dalam keterangan tertulisnya, PPK GBK hari ini akan mendatangi Hotel Sultan untuk memberitahukan pihak manajemen bahwa tenggat waktu yang diberikan untuk mengosongkan lahan Blok 15 kawasan GBK (lokasi Hotel Sultan berdiri) telah berakhir.
Rencananya, kedatangan PPK GBK ini bakal dilanjutkan dengan pemasangan sejumlah spanduk di sejumlah titik untuk menegaskan bahwa Blok 15 kawasan GBK merupakan barang milik negara.
"Jadi, kami minta pihak Indobuildco maupun manajemen Hotel Sultan bisa bekerja sama dan segera mengosongkan lahan di Blok 15 ini. Kami juga memasang sejumlah spanduk pemberitahuan bahwa lahan Blok 15 merupakan barang milik negara untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mempertahankan aset negara," kata Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi A Kusumo.
Rakhmadi turut menyampaikan pemerintah pun telah menyiapkan rencana induk pengembangan kawasan GBK menjadi kawasan terintegrasi dan modern, berstandar internasional, serta bermanfaat dari sisi lingkungan, sosial, ekonomi, dan budaya.
"Area Blok 15 di mana terletak eks HGB Nomor 26/Gelora dan 27/Gelora yang dipegang oleh Indobuildco dengan beberapa bangunan dan gedung di sana, termasuk Hotel Sultan, menjadi kesatuan dari rencana induk pengembangan kawasan GBK," ucapnya.
Pemerintah secara gamblang telah menyatakan bakal mengambil alih Hotel Sultan dari PT Indobuildco milik Pontjo.
Bahkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan pihaknya akan mengawal proses pengambilalihan Hotel Sultan ini.
Listyo juga menyinggung soal potensi pidana baru terkait sengketa lahan tersebut. Potensi pidana baru itu, meliputi pidana umum maupun terkait UU Tindakan Pidana Korupsi (Tipikor).
"Kami juga melihat ada keputusan yang bersifat eksekutorial yang tak dilaksanakan oleh PT Indobuildco dan ini memunculkan potensi pidana baru. Mulai pidana umum maupun yang terkait UU Tipikor," ujarnya kata Listyo di Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat (8/9).
Kemensetneg pun telah menegaskan pengambilalihan Blok 15 kawasan GBK atau Hotel Sultan telah didasari putusan Mahkamah Agung (MA) yang berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan dalam amar putusan PK-1 majelis hakim MA itu, PT Indobuildco dihukum untuk membayar royalti kepada Kemensetneg dalam hal ini kepada PPK GBK.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta juga telah menolak gugatan Pontjo Sutowo terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional terkait pengelolaan Hotel Sultan.
Dilansir dari laman SIPP PTUN Jakarta, majelis hakim menyatakan gugatan Pontjo Sutowo dengan Nomor Perkara 71/G/2023.PTUN.JKT ditolak seluruhnya.
(dis/pmg)