Jusuf Kalla Ingatkan Penceramah di Masjid Tak Boleh Berkampanye

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2023 13:12 WIB
Ketua DMI Jusuf Kalla menegaskan penceramah di masjid tak boleh berkampanye untuk seseorang. (CNN Indonesia/ Hesti Rika)
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) sekaligus mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) kembali menegaskan penceramah di masjid tak boleh berkampanye untuk seseorang peserta pemilu.

Pernyataan ini JK sampaikan merespons Surat Edaran tentang Pedoman Ceramah Keagamaan yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag).

"Enggak boleh berkampanye untuk seseorang di masjid," kata JK usai acara yang digelar Majelis Hukama Muslimin Indonesia di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, Rabu (4/10).

JK mengatakan tak ada larangan bagi penceramah untuk berbicara apa saja selama tak melanggar aturan. Ia menekankan yang penting tidak bermuatan kampanye.

"Mau bicara apa saja silakan, asal tak langgar aturan. Yang penting enggak boleh berkampanye," kata JK.

DMI pun telah mengeluarkan surat edaran bernomor 030.D/III/SE/PP-DMI/II/2023 tanggal 5 Februari 2023 yang ditujukkan kepada pengurus masjid di Indonesia.

Edaran itu meminta agar semua masjid, musala, langgar, dan surau harus steril dari tarik menarik kepentingan politik. Surat ini ditandatangani Jusuf Kalla dan Sekretaris Jenderal DMI Imam Addaqurutni.

"Semua masjid, musala, langgar, dan surau agar disterilkan dari tarik menarik kepentingan politik dan politik kepentingan yang justru akan berpotensi memecah persatuan dan keutuhan umat dan bangsa," bunyi salah satu poin surat edaran tersebut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga telah mewanti-wanti semua pihak tak melakukan aktivitas politik yang mengarah pada dukungan dan/atau kampanye terkait Pemilu 2024 di tempat ibadah.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja berharap para pihak menahan diri tidak berpolitik praktis di tempat ibadah. Ia mengatakan tempat ibadah harus menjadi tempat yang menyejukkan bagi semua umat beragama di Indonesia.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi melarang total kampanye di tempat ibadah. MK merevisi materi Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu.

Pasal itu diubah menjadi, "pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan, kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu".

(rzr/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK