Chandra Hamzah: Pontjo Sutowo Ajak Kerja Sama Kelola Hotel Sultan

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2023 16:23 WIB
Kuasa hukum PPKGBK Chandra Hamzah mengatakan pemerintah tak bisa langsung melakukan kerja sama dengan Pontjo Sutowo mengelola Hotel Sultan tanpa melalui tender.
Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sempat mengajak kerja sama untuk mengelola Hotel Sultan. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pihak Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengungkap PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sempat mengajak kerja sama untuk mengelola Hotel Sultan.

Chandra Hamzah selaku kuasa hukum PPKGBK mengatakan ajakan kerja sama itu disampaikan dalam pertemuan yang digelar pada pekan lalu.

Pertemuan itu digelar atas permintaan PT Indobuildco setelah PPKGBK melayangkan enam surat terkait pengosongan lahan dan tak pernah direspon.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menyampaikan gimana kalau kerja sama PPKGBK sama Indobuildco untuk kerja sama kita ke depannya," kata Chandra dalam konferensi pers, Rabu (4/10).

Namun, kata Chandra, kerja sama itu tak serta merta bisa dilakukan. Ia menyinggung soal aturan Menteri Keuangan terkait kerja sama pengelolaan lahan Hotel Sultan yang merupakan lahan milik negara ini.

"Yang kita sampaikan adalah bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, kerja sama optimalisasi Barang Milik Negara harus dengan tender," ucap Chandra.

"Jadi enggak bisa tunjuk-tunjuk langsung, nanti akibatnya bisa diproses oleh aparat penegak hukum kita semua. Kalau kita kerja sama dengan Indobuildco langsung tanpa tender, masuk penjara kita semua nanti, enggak bisa," sambungnya.

Lebih lanjut, Chandra berharap pihak PT Indobuildco mau bekerja sama untuk mengosongkan Hotel Sultan yang berada di lahan milik negara.

"Mungkin saat ini ada pengunjung hotel yang sudah komitmen, selesaikan saja lah. Nah ini peringatan kami berikutnya ke Indobuildco segera kosongkan. Kalau ada hal-hal teknis bisa dibacarakan," ujarnya.

Sebelumnya, PPKGBK mulai melakukan upaya pengosongan lahan Hotel Sultan dengan cara memasang spanduk di lokasi tersebut.

Spanduk dipasang di area drop off yang berada di dekat lobi Hotel Sultan. Pemasangan spanduk itu dilakukan oleh petugas keamanan GBK dengan dikawal oleh aparat kepolisian.

Spanduk itu bertuliskan 'Tanah Ini Aset Negara Milik Pemerintah Negara Republik Indonesia Berdasarkan HPL No.1/Gelora atas nama Sekretariat Negara RI c.q. PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276/PK/Pdt/2011'.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan pemasangan spanduk ini merupakan langkah persuasif yang diambil pemerintah dalam upaya pengosongan lahan ini.

"Hari ini kita lakukan prosesi pengosongan, tapi dengan cara yang sangat persuasif. Dari kami memasang spanduk, kemudian pelang pengumuman bahwa lahan di blok 15 ini yang sekarang ada Hotel Sultan ini adalah termasuk dalam HPL Nomor 1/Gelora yang dimiliki oleh Kementerian Sekretariat Negara, PPKGBK," kata Setya dalam konferensi pers, Rabu (4/10).



(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER