Polisi Gandeng IDI Usut Dugaan Malapraktik Pasien Mati Batang Otak

CNN Indonesia
Rabu, 04 Okt 2023 20:44 WIB
Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan IDI untuk mengusut dugaan malapraktik kasus bocah mati batang otak usai operasi amandel.
Ilustrasi. Polisi akan kordinasi dengan IDI dan KKI usut dugaan malapraktik pasien Alvaro Darren. (iStockphoto)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan organisasi profesi hingga lembaga kedokteran terkait kasus Benediktus Alvaro Darren (7) yang meninggal dunia karena dugaan diagnosa mati batang otak usai menjalani operasi amandel di Rumah Sakit Kartika Husada Bekasi.

"Pada hari ini tepatnya siang ini tim penyelidik akan berkomunikasi, berkoordinasi awal dengan dua lembaga profesi kedokteran baik itu KKI, Konsil Kedokteran Indonesia maupun IDI, Ikatan Dokter Indonesia," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (4/10).

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi sebagai bagian dari proses penyelidikan. Terutama, untuk melihat apakah ada unsur pidana dalam kasus ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Terkait dengan upaya penyelidikan yang akan kami lakukan terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi," ucap dia.

Disampaikan Ade, proses penyelidikan kasus dugaan malapraktik ini terus dilakukan. Rangkaian pemeriksaan terhadap pelapor, terlapor, hingga saksi ahli pun akan dilakukan oleh penyidik.

"Nanti kita tunggu hasil penyelidikan lebih lanjut atas laporan pemeriksaan polisi yang dimaksud di mana upaya penyelidikan ini untuk menentukan atau menemukan apakah ada atau tidak peristiwa pidana yang terjadi," tutur dia.

Orang tua korban akan diperiksa besok

Polisi bakal memeriksa orang tua dari Benediktus Alvaro Darren (7) Kamis (5/10) besok.

"Kamis besok kami telah mengundang klarifikasi terhadap pelapor dalam hal ini adalah kuasa hukum dari keluarga korban, juga tiga orang saksi lainnya, termasuk bapak dan ibu korban," kata Ade Safri Simanjuntak.

Setelahnya, kata Ade, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan kepada delapan orang dokter yang menjadi terlapor dalam kasus ini.

Tak hanya para terlapor, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah ahli untuk mengusut kasus dugaan malapraktik yang dialami Alvaro.

"Pasti ya. Jadi rangkaian penyelidikan yang kita lakukan itu kita akan mengklarifikasi semua pihak. Baik dari pihak pelapor, saksi-saksi lainnya termasuk pihak terlapor," jelasnya.

Orang tua melalui kuasa hukumnya telah membuat laporan terkait dugaan malapraktik yang dialami Alvaro. Laporan teregister dengan nomor LP/B/5814/IX/2023/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 29 September 2023.

"Anak ini ada yang mengalami yang kami duga gagal penindakan, yang bisa kita anggap itu malapraktik ataupun kelalaian ataupun kealpaan," kata kuasa hukum orang tua korban, Cahaya Christmanto Anak Ampun di Polda Metro Jaya, Senin (2/10).

Para dokter ini dilaporkan dengan Pasal 62 ayat 1 Jo Pasal 8 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 361 KUHP dan atau Pasal 438 dan atau Pasal 440 ayat 1 dan 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, Rumah Sakit Kartika Husada mengakui peralatan medis terbatas untuk melakukan penanganan terhadap Alvaro Darren.

Menurut Komisaris RS Kartika Husada Jatiasih Bekasi Nidya Kartika Yolanda, dengan keterbatasan peralatan medis itu pihaknya telah mencari rumah sakit untuk merujuk atau memindahkan Alvaro.

Namun, dengan kondisi anak yang kian memburuk, mustahil bagi Alvaro dipindahkan. Terlebih, kata Nidya, 80 rumah sakit yang dihubunginya menolak untuk merawat pasien anak.

Nidya juga menyebut terkait penyebab meninggalnya Alvaro Darren belum bisa dipastikan akibat batang otak mati. Menurutnya, hal itu diperlukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Itu masih suspect ya, karena untuk pastinya kita harus melakukan pemeriksaan, itu lah yang kita pengen sebenarnya," kata Nidya dalam Konferensi Pers di RS Kartika Husada, Selasa (3/10).

(dis/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER