Polisi: Tersangka Penyebar Video Rebecca Klopper Cuan Jutaan per Bulan

tfq | CNN Indonesia
Jumat, 06 Okt 2023 13:38 WIB
Penyebar video asusila selebritas Rebecca Klopper ditangkap polisi dari wilayah Riau pada awal September lalu.
Ilustrasi video porno. Penyebar video asusila selebritas Rebecca Klopper ditangkap polisi dari wilayah Riau pada awal September lalu. (iStockphoto/sodafish)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka penyebar video asusila milik selebritas Rebecca Klopper, berinisial BF disebut mendapatkan keuntungan hingga Rp10 juta setiap bulannya.

Demikian diutarakan Karo Penmas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara penyidik. Ramadhan mengatakan keuntungan tersebut didapatkan BF melalui akun Telegram pribadi yang digunakan untuk menyebarkan berbagai video porno.

Ramadhan menjelaskan mulanya pelaku mengunggah video asusila milik korban dan menyertakan keterangan atau caption yang membuat orang tertarik. Setelahnya, pelaku kemudian menawarkan kepada pengikutnya untuk menjadi anggota (member) di saluran Telegram tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka saudara BF menawarkan konten pornografi tersebut kepada para pengikut akunnya untuk bergabung melalui aplikasi Telegram menjadi member dan berbayar dengan harga Rp100 ribu sampai dengan Rp300 ribu," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (6/10).

Ramadhan mengatakan setiap harinya pelaku BF juga mengirimkan pelbagai konten-konten pornografi yang berbeda. Berkat aksinya tersebut, pelaku mampu meraup keuntungan hingga Rp10 juta tiap bulannya.

"Dalam grup tersebut saudara BF mengirimkan konten-konten pornografi setiap harinya dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp5 juta sampai dengan Rp10 juta setiap bulannya," ungkapnya.

Sebelumnya BF ditangkap di wilayah Riau pada 1 September lalu. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tangkapan layar akun Twitter tersebut, 3 unit ponsel, hingga 6 buah kartu nomor ponsel (sim card).

Atas perbuatannya, BF dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Juncto Pasal 27 Ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, Rebecca resmi melaporkan salah satu akun media sosial Twitter @dedekkugem terkait dugaan penyebaran video syur dirinya ke Bareskrim Polri.

Laporan tersebut telah diterima oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dan tercatat dengan nomor LP/B/113/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam pelaporannya itu, Rebecca menilai pelaku telah melanggar Pasal 45 ayat 1 juncto 27 ayat 1 uu RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

(kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER