KPK Sita 3 Mobil Andhi Pramono di Kompleks Legenda Wisata Bogor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita tiga unit mobil milik tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Andhi Pramono.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan aset tersebut sebagai bentuk konkret terhadap pelacakan aliran uang atau follow the money.
Lihat Juga : |
"Tim penyidik KPK bertempat di Kompleks Legenda Wisata Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat, telah selesai melakukan penyitaan tiga unit mobil milik tersangka AP [Andhi Pramono]," ujar Ali melalui keterangan tertulis, Jumat (6/10).
Tiga mobil dimaksud yaitu mobil Honda CR-V model Jeep warna hitam metalik beserta satu buah kunci kontak; mobil Honda Brio Satya model minibus warna abu-abu baja metal beserta satu buah kunci kontak; dan mobil Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus beserta satu buah kunci kontak.
Sebelumnya, pada pekan ketiga September lalu, KPK juga menyita tiga unit mobil yang disembunyikan Andhi di Batam, Kepulauan Riau.
Tiga mobil tersebut ialah mobil Hummer tipe H3, model Jeep, warna silver beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Morris tipe mini, model sedan warna merah beserta satu buah kunci kontak; mobil merek Toyota tipe Rodster, mobil Mb penumpang warna merah beserta dua buah kunci kontak.
Lihat Juga : |
Andhi Pramono yang merupakan mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar diproses hukum KPK atas kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp28 miliar dalam kurun waktu 2012-2022. Penerimaan uang itu melalui transfer ke beberapa rekening bank dari pihak-pihak kepercayaannya yang merupakan pengusaha ekspor impor dan pengurusan jasa kepabeanan dengan bertindak sebagai nominee.
Tindakan tersebut diduga sebagai upaya menyembunyikan sekaligus menyamarkan identitas sebagai pengguna uang yang sebenarnya untuk membelanjakan, menempatkan maupun menukarkan dengan mata uang lain.
Andhi diduga menggunakan uang tersebut di antaranya untuk membeli berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar dan rumah di wilayah Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Atas perbuatannya, ia disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) serta Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
(ryn/pmg)