Fakta-fakta Bentrok Polisi dan Warga Seruyan hingga Renggut Nyawa

CNN Indonesia
Senin, 09 Okt 2023 07:35 WIB
Polisi diduga menembaki warga Bangkal, Seruyan, Kalteng, saat demo menuntut perusahaan sawit PT HMBP. Ada perintah bidik kepala warga.
Polisi bersenjata saat melakukan penjagaan. (ANTARA FOTO/Idhad Zakaria)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bentrokan antara aparat kepolisian dengan warga dalam demonstrasi di wilayah PT Hamparan Masawit Bangun Persada (PT HMBP) di Desa Bangkal, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah mengakibatkan seorang warga tewas, Sabtu (7/10).

Bentrokan terjadi saat warga tengah melakukan aksi menuntut haknya pada perusahaan perkebunan sawit PT HMBP. Warga menuntut plasma sawit dan area lahan di luar HGU PT HMBP sejak 16 September lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini fakta-fakta yang dirangkum CNNIndonesia.com terkait bentrokan Seruyan:

Kronologi kejadian

Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Bayu Herinata menyampaikan warga telah melakukan aksi sejak 16 September 2023. Mereka menuntut kebun plasma 20 persen dan lahan yang berada di luar HGU dikembalikan.

Mediasi pun telah dilakukan, namun belum membuahkan kesepakatan. Warga kemudian berinisiatif melancarkan tuntutan yang lebih keras.

Namun tuntutan itu tidak ditanggapi oleh pemerintah kabupaten. Aparat kepolisian justru ditempatkan di wilayah perusahaan. Warga kemudian memblokade jalan di luar HGU, sehingga menghambat operasional perusahaan.

"Tanpa ada dasar jelas, enggak ada pemicu, pemantik atau aksi massa, aparat melakukan tindakan represif, [pakai] gas air mata dan peluru, senjata api," ungkap Bayu dalam konferensi pers virtual pada Sabtu (7/10).

Bayu menyebut ada perintah dari komandan untuk membidik kepala warga atau peserta aksi.

Warga tewas tertembak

Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur mengatakan seorang warga tewas tertembak dalam bentrokan tersebut.

Menurutnya, aparat kepolisian yang berjaga di lokasi areal perusahaan tanpa dasar dan pemicu yang jelas, melakukan tindakan represif kepada warga yang berada di lokasi dengan menembakkan gas air mata dan menembak menggunakan peluru tajam.

"Informasi yang didapatkan dari lapangan, terdapat 3 orang warga yang terkena tembakan, 2 orang mengalami luka berat, dan 1 orang meninggal dunia di lokasi," kata Isnur dalam keterangannya, Sabtu (7/10).

Polisi tangkap 20 orang

Sebanyak 20 warga Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya ditangkap aparat kepolisian saat melakukan demonstrasi.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan warga ditangkap karena membawa senjata api.

"Ada 20 orang diamankan, ada yang bawa senjata api, ketapel dan sebagainya, nanti kita akan dalami ini," kata Erlan saat dihubungi, Sabtu (7/10).

Desakan bebaskan warga

Walhi mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan warga Bangkal yang ditangkap buntut aksi di Seruyan.

Bayu menuturkan pihaknya menerima informasi bahwa ada sebanyak 11 warga ditangkap pasca-tindakan represif oleh aparat terhadap warga Bangkal.

"Kami mendesak aparat, kepolisian Seruyan, Kalimantan Tengah, untuk segera membebaskan warga yang ditangkap," kata Bayu.

Selain Walhi, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) juga mendesak agar Kapolres Seruyan membebaskan seluruh warga yang masih dikriminalisasi saat melakukan aksi damai untuk menuntut hak atas tanah mereka kepada PT HMBP I.



Kapolri Diminta tanggung jawab

Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran bertanggung jawab atas kerusuhan yang menyebabkan korban jiwa di Seruyan.

"Kapolri, harus bertanggung-jawab penuh atas jatuhnya korban warga," kata Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Selain itu, Dewi juga meminta Kapolri mencopot Kapolsek, Kapolres, dan atau Kapolda yang berada di belakang kekerasan penanganan konflik agraria.

KPA juga meminta pertanggungjawaban gubernur setempat dengan membentuk tim penyelesaian konflik agraria dan melibatkan masyarakat setempat, organisasi masyarakat, dan pemuka agama.

Proses hukum polisi represif

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta agar Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Nanang Avianto menghukum para anggotanya yang diduga melakukan tindakan represif saat bentrokan dengan warga Bangkal.

Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Uli Parulian Sihombing menyebut Komnas HAM sangat menyesalkan tindakan kekerasan yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka berat itu.

"Meminta Kapolda Kalimantan Tengah untuk melakukan penegakan hukum terhadap anggota kepolisian atau pihak-pihak lain yang melakukan kekerasan mengakibatkan jatuhnya korban meninggal dunia, dan luka berat," kata Uli dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Menurutnya, Komnas HAM akan melakukan penyelidikan atas insiden kekerasan tersebut.

Polisi buka suara

Polda Kalimantan Tengah menyatakan bakal menindak tegas anggota jika terbukti melakukan penembakan atau tindakan represif terhadap warga Bangkal, Seruyan.

Kabid Humas Polda Kalimantan Tengah Kombes Erlan Munaji mengatakan saat ini tim dari Propam dan Itwasum sudah turun tangan untuk melakukan penyelidikan.

"Utk berkaitan dengan penembakan nanti kita sedang melakukan investigasi tim dari Propam, tim Itwasum sedang melakukan investigasi, nanti tunggu hasilnya nanti kita sampaikan," kata Erlan saat dihubungi, Minggu (8/10).

Kendati demikian, Erlan belum menjelaskan lebih lanjut soal sejauh mana proses investigasi sudah dilakukan. Ia hanya menyebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas jika anggota terbukti melanggar.

"Apabila ada pelanggaran anggota tentu nanti kita tindak tegas," ucap dia.

(lna/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER